Situbondo - Feri (31), warga Desa Mlandingan Timur, Kecamatan Bungatan, Situbondo, nekat mencuri motor milik Mahfud (40), salah seorang tetangganya, Kamis (21/12/2023) dini hari.
Akibatnya, pria yang mengaku sudah tujuh kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (bermotor) dengan TKP di wilayah barat Situbondo ini nyaris dihakimi massa. Sebab, saat hendak membawa kabur milik korban, aksinya tepergok puluhan warga.
Baca juga: Dua Rumah di Situbondo Terbakar, Mobil Yaris Tersambar
Selain berhasil menangkap pelaku, tim opsnal dan petugas Polsek Bungatan Polres Situbondo juga berhasil menyita motor hasil curian yang kini dijadikan barang bukti. Untuk pengembangan kasusnya, pelaku dan motor hasil curiannya langsung digelandang ke Mapolres Situbondo.
Baca juga: Pria Situbondo Dikepruk Botol Miras di Kafe, Pelaku Ternyata Residivis Curanmor
"Saya kaget, saat pulang dari rumah teman, saya mengetahui di jalan desa dekat rumah banyak tetangga yang berkumpul, namun setelah ditanya ternyata seorang maling motor ditangkap. Bahkan motor milik saya yang dicuri," ujar Mahfud, saat ditemui di Mapolres Situbondo, Kamis (21/12/2023).
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan, untuk pengembangan kasusnya, terduga pelaku masih diminta keterangannya oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo.
Baca juga: Fraksi PPP Situbondo Usulkan Pansus Pengawasan Pilkada 2024
"Berdasarkan pengakuan terduga pelaku kepada penyidik, dia mengaku melakukan aksinya pada tujuk TKP di Situbondo," kata Momon.
Editor : Aris S