Teks foto : Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa menginterogasi satu tersangka (ist)
Surabaya - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim memusnahkan sabu sebanyak 14,7 kilogram, 3,2 kilo ganja, ekstasi 4.308 butir serta obat keras berbahaya (okerbaya) jenis dan pil double L 237.000 Butir, Kamis (21/12/2023).
Baca juga: Dosen UM Surabaya: Koin Jagat Kerentanan Digital, Tingginya Angka Pengangguran
Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa mengatakan, pengungkapan ini dalam rentang waktu Juli hingga Desember 2023, hasil ungkap Polres jajaran dan Bea Cukai.
"Ini tadi saya jelaskan periode Juli sampai Desember. Untuk pengguna di tahun baru kemungkinan juga ada. Kemarin kan ada pengungkapan yang terakhir oleh polrestabes, kemungkinan besar akan digunakan pada saat akhir tahun," katanya.
Pemusnahan ini juga memamerkan sembilan tersangka yang rata-rata sebagai kurir mengantar barang haram tersebut di wilayah Jawa Timur.
Baca juga: 7 Pengunjung Tempat Hiburan Malam Surabaya yang Positif Narkoba Direhabilitasi
"Sebagian besar yang diambil mereka adalah kurir, mereka jaringan terputus dari bandarnya," tambahnya.
Selama beraksi, para tersangka ini menggunakan berbagai upaya untuk mengelabui polisi, mulai dari memodifikasi kendaraan sarana hingga ranjau barang di dalam mobil, untuk diteruskan kurir lain dalam pendistribusian.
"Banyak modelnya, ada dengan melakukan pembelian mobil second, kemudian dirubah dan dimodifikasi agar bisa menyimpan BB narkotika tersebut. Kemudian mobil dititipkan lalu yang menjemputnya pelaku lain, dengan jaringan tertutup," ungkapnya.
Baca juga: Razia 3 Tempat Hiburan Malam Surabaya, Petugas Temukan 7 Orang Positif Narkoba
Sementara Kabid Humas Kombes Pol Dirmanto menambahkan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan ini diperkirakan telah menyelamatkan ratusan ribu jiwa warga Jatim dari penggunaan Narkoba.
"Dari BB yang dimusnahkan, kita dapat memperkirakan jiwa yang dapat diselamatkan sebanyak 107.300. Pengembangan pengungkapan jaringan ini terus dilakukan oleh Ditresnarkoba," pungkasnya.
Editor : Achmad S