Gresik - Ishak, seorang sales marketing salah satu toko elektronik di Kabupaten Gresik, dilaporkan ke polisi oleh bosnya karena mengembat uang setoran senilai Rp40,4 juta.
Pria berusia 55 tahun itu merupakan, warga Perum D'Gardenia City, Sidoarjo, kini meringkuk di tahanan Polsek Menganti, Polres Gresik, akibat perbuatannya.
Kapolsek Menganti, Iptu Roni Ismullah mengatakan, Ishak ditetapkan tersangka karena terbukti melakukan penggelapan uang setoran toko dengan nota fiktif, senilai Rp40,4 juta.
"Sebagai sales marketing elektronik, Ishak ini bertugas menagih uang setoran setiap bulan ke anak cabang toko. Namun, uang setoran di berbagai cabang itu tidak disetorkan ke pusat, malah masuk kantong pribadi," kata Roni, Kamis (21/12/2023).
Roni menambahkan, bahwa dalam memuluskan aksinya, tersangka membuat nota palsu hasil penagihan kepada customer.
"Setelah dilidik, Ishak mengakui perbuatannya, ia memalsukan uang setoran yang masuk dan membohongi atasannya," jelasnya.
Kini pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau 374 KUHP. "Tersangka mengaku uangnya untuk memenuhi kebutuhan hidup dan kebutuhan life style atau gaya hidup," tandasnya.
Baca juga: Sopir Asal Gresik Edarkan Obat Keras Berbahaya
Editor : Achmad S