Perempuan Melahirkan Pinggir Jalan di Jember Sempat Ditolak Bidan

Perempuan Melahirkan Pinggir Jalan di Jember Sempat Ditolak Bidan © mili.id

Holila saat melahirkan pinggir jalan. (Tangkapan layar)

Jember - Kejadian seorang perempuan melahirkan bayinya di pinggir jalan di Desa Kaliglagah, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember berbuntut panjang.

Ibu yang melahirkan di pinggir jalan itu diketahui bernama Holila (37) warga Desa Jambesari, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember.

Kejadian melahirkan itu saat perjalanan dirinya diantar sang suami menuju puskesmas dengan diantar oleh suaminya yaitu Nurul Yakin. Namun saat di tengah jalan, istrinya keburu melahirkan dan terpaksa harus menjalani persalinan di pinggir jalan desa.

Namun demikian, dari kejadian yang dialami Holila diketahui ada seorang bidan berinisial AG di wilayah desa Jambesari yang sempat didatangi oleh Holila dan suaminya untuk dimintai pertolongan.

Namun Bidan AG menolak memberikan pertolongan, diduga karena merasa Holila dan suaminya belum pernah memberitahukan soal kehamilan yang dialami.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jember dr Hendro Soelistijono menilai tindakan yang dilakukan bidan AG sebagai bentuk tindakan tidak profesional sebagai seorang tenaga medis.

Bahkan, kata dokter Hendro, bidan berinisial AG bisa terancam hukum pidana karena dianggap lalai dan tidak memberikan pertolongan terhadap proses persalinan yang bersifat darurat itu.

"Kami sudah melakukan identifikasi terkait kejadian ibu yang melahirkan di jalan itu. Diketahui jika sebelumnya Ibu Holila dan suaminya Nurul Yakin sudah meminta pertolongan kepada bidan desa asal mereka. Tapi tidak mendapat pertolongan karena kehamilan tidak dilaporkan. Pasutri Nurul Yakin dan Holila itu sudah punya 6 anak dengan yang baru lahir sekarang," kata dokter Hendro saat dikonfirmasi di Kantor Dinkes Jember, Jumat (22/12/2023).

Selasa malam itu, Holila merasa ada tanda-tanda akan melahirkan. Ia kemudian meminta Nurul Yakin mengantarkannya ke puskesmas di Desa Kaliglagah. Sang suami langsung mengeluarkan sepeda motor dan mengantarnya.

"Karena tidak mendapat pertolongan, pasutri itu bermaksud menuju Desa sebelah (Kaliglagah). Karena diarahkan ke bidan di Puskesmas di sana. Alasan tidak memberikan bantuan medis yang dilakukan Bidan AG. Karena Bidan AG ternyata tidak memiliki izin untuk praktek. Itu informasu yang kami terima," sambungnya menjelaskan.

Terkait kejadian ini, lanjut mantan Dirut RSD dr. Soebandi Jember itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan Pengurus Cabang Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Jember.

"Tapi ya gitu, terkait hal ini ada ancaman pidananya. Yakni Pasal 531 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) 'Barangsiapa menyaksikan sendiri ada orang di dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya, dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,- Jika orang yang perlu ditolong itu mati'. Sehingga terkait kasus ini kami masih mendalami dan berkoordinasi lebih lanjut dengan IBI Jember," ujarnya.

Terpisah, Ketua Cabang IBI Jember Nunuk Nurwati juga mengaku mengetahui adanya kejadian seorang ibu yang melahirkan di pinggir jalan desa.

Terkait perawatan pasca melahirkan, kata Nunuk, kini dilakukan pengawasan kesehatan dan diketahui bayi yang dilahirkan dalam kondisi sehat juga ibunya.

"Dari kejadian Rabu dini hari (20/12) kemarin itu, saya langsung menghubungi Ketua Ranting (IBI) wilayah sana. Bener memang Bidan AG yang dimintai tolong pertama. Tapi (alasan tidak memberikan pertolongan), khawatir terancam bermasalah. Karena SIPB (Surat Izin Praktek Bidan) nya, dia (Bidan AG) tidak punya," kata Nunuk.

Nunuk menjelaskan, terkait kronologi dan terkait benar atau salah dengan tindakan yang dilakukan Bidan AG. Pihaknya mengaku masih melakukan kajian dan investigasi mendalam.

"Karena sebeluk kejadian kemarin itu (Ibu melahirkan di pinggir jalan). Bidan AG itu pernah saya panggil, karena menolong orang melahirkan tapi saat itu belum punya izin praktek (SIPB). Karena itu kita (IBI Jember) memberikan teguran kemudian saya suruh urus izinnya, sampai saat ini masih proses dan nomor registernya tercatat di kami," ulasnya.

"Karena belum punya izin itu, yang jadi alasan Bidan AG menolak itu. Tapi jika ditanya benar atau salah, kami masih koordinasi dengan Dinkes Jember," pungkasnya.

Baca juga: Sebuah Perahu Nelayan Tak Bertuan Terdampar di Pulau Nusabarong Jember

Editor : Achmad S



Berita Terkait