Selamat datang di mili.id - platform berita terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai berita nasional hingga internasional.

Dipenjara 5 Kali Tak Membuat Wanto Bertobat, Kini Ditangkap Lagi Karena Mencuri Motor

Dipenjara 5 Kali Tak Membuat Wanto Bertobat, Kini Ditangkap Lagi Karena Mencuri Motor © mili.id

Tampang Wanto, penjahat yang sudah lima kali masuk penjara, kini ditangkap Unit Reskrim Polsek Wonokromo Surabaya (Foto: Ist)

Surabaya - Masuk penjara lima kali, ternyata tidak membuat Wanto (35), penghuni Rumah Susun (Rusun) Sumbo Blok F, Surabaya bertobat.

Kini, Wanto merasakan pengapnya penjara untuk keenam kalinya, setelah ditangkap Unit Reskrim Polsek Wonokromo, karena mencuri motor yang terparkir di Taman Persahabatan.

Baca juga: Kadindik Jatim Apresiasi SMKN 2 Surabaya: Lulusan Terserap DUDI 81% Tanpa Masa Tunggu

Kapolsek Wonokromo, Kompol Dwi Djatmiko mengatakan, tersangka Wanto diringkus ketika tidur nyenyak di kamar rusun tengah malam.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui melakukan pencurian bersama dua temannya, AS dan YPC yang kini sudah masuk DPO kami," terang Dwi dalam pers rilis di Mapolsek Wonokromo, Jumat (22/12/2023).

Dwi menjelaskan dalam kelompoknya, tersangka Wanto berperan sebagai eksekutor. Sedangka dua rekannya, AS dan YPC bertugas mengawasi situasi sekitar sasaran.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Indonesia 17 Maret, Angin Kencang Terjang 3 Wilayah

"Hasil kejahatan tersebut di jual dengan harga Rp3 juta. Masing-masing pelakunya akan mendapat bagian Rp1 juta," jelasnya.

"Pengakuan tersangka, uang hasil tindak kejahatan tersebut digunakan untuk menghidupi kebutuhan ekonomi keluarganya," tambah Dwi.

Dalam catatan kepolisian, tersangka Wanto pernah ditangkap Polsek Genteng dalam kasus jambret pada Tahun 2010. Setelah bebas dari penjara, dia menjambret lagi dan ditangkap Polrestabes Surabaya pada Tahun 2012.

Baca juga: Atasi Banjir Perkotaan dengan Konsep Sponge City, Ini Kata Pakar Tata Ruang Kota

Tak kapok, Wanto kembali menjambret pada Tahun 2014, hingga ditangkap oleh Polsek Simokerto. Lalu pada Tahun 2016, dia kembali terlibat penjambretan dan diringkus Polsek Mulyorejo.

Setelah 'pensiun' menjambret, dia melakukan pencurian motor di Tahun 2020 dan ditangkap Polrestabes Surabaya. Dalam kasus ini, dia mendapat divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait