Selamat datang di mili.id - Platform Berita Terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai dari berita nasional hingga internasional, hanya di mili.id.

Berjualan di Trotoar, Satpol PP Kota Mojokerto Angkut Puluhan Lapak PKL

Berjualan di Trotoar, Satpol PP Kota Mojokerto Angkut Puluhan Lapak PKL © mili.id

Satpol PP Kota Mojokerto mengamankan barang-barang PKL. (Nana/mili.id)

Mojokerto - Puluhan pedagang kaki lima (PKL) pasrah saat atribut dan lapak dagangannya diamankan Satpol PP Kota Mojokerto, Sabtu (23/12/2023). Razia gabungan ini dilakukan lantaran kembali menjamurnya pedagang di atas trotoar jalan dalam delapan bulan terakhir.

Seperti yang diungkapkan warga Pare, Kabupaten Kediri ini. Pria yang sudah 10 tahun berjualan ini pun pasrah saat bangku duduknya berjualan buah-buahan di atas trotoar Jalan Cokroaminoto, diangkut anggota.

Baca juga: Edarkan Miras Ilegal, Pemilik Warkop di Mojokerto Diamankan

Ia mengaku sudah tau sejak dulu jika berdagang di atas trotoar melanggar perda. Namun, dirinya nekat karena berjualan ini merupakan satu-satunya mata pencariannya.

"Iya sudah tau dari dulu, cuma terpaksa, kalau ada obrakan yang langsung dikemasi. Yah ini pulang saja, soalnya saya kan gak pakai rombong," ucapnya yang mencari nafkah dari pukul 05.00 WIB hingga pukul 09.00 WIB.

Sementara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Mojokerto Modjari menegaskan, razia ini dilakukan lantaran delapan bulan terakhir maraknya PKL berjualan di atas trotoar. Baik itu, di sepanjang Jalan Cokroaminoto, Jalan KH Nawawi, maupun Jalan Residen Pamuji.

"Sekitar delapan bulan lalu kita sudah melakukan pembersihan pasar. Namun demikian kita sudah berikan kelonggaran bagi pedagang untuk malam hari sampai pagi bisa berjualan. Tapi belakangan kembali sudah tidak aman lagi, pedagang kembali jualan di trotoar," tegas Modjari.

Selain itu, adanya sejumlah laporan dari masyarakat dan pengguna jalan yang terganggu dengan adanya lapak-lapak di atas trotoar maupun yang memakan bahu jalan. Pasalnya menganggu arus lalu lintas.

Baca juga: Mie Gacoan Genteng Banyuwangi Diduga Belum Kantongi Izin PBG

"Dengan maksud agar kondisi pasar bisa normal kembali, lalu lintas berjalan dengan baik tidak ada hambatan. Ditambah jelang Nataru," imbuh Modjari.

Tak hanya pedagang yang ada di sekitaran Pasar Tanjung Raya dilakukan penertiban. Sejumlah PKL di Alun-alun Wiraraja tak luput dari penertiban.

Pasalnya, Pemda sudah melakukan koordinasi dengan paguyuban pedagang di alun-alun, khusus pada Sabtu pagi tidak diperbolehkan berjualan disekitar alun-alun.

"Dan telah bersepakat dengan kita, bahwa untuk Sabtu pagi benar-benar harus steril. Tapi masih ada saja yang berdagang, dan kita langsung amankan," ucapnya.

Baca juga: Berdiri Diatas Pedestrian, Lapak PKL hingga Tukang Becak di Surabaya Ditertibkan

Meski begitu, Satpol PP masih belum bisa meberikan sanksi terhadap pedagang yang melanggar Perda nomor 3 tahun 2021 tentang penyelenggaraan toleransi, ketentraman dan masih sebatas pembinaan.

Yakni, dengan mengamankan 21 KTP, kipas angin 6, kursi plastik 15, timbangan besar 2, payung 3, meja kayu 7, kursi kayu panjang 7, dan masing-masing 1 kompor, mesin selip, gerobak petis, dan tikar.

"Untuk sanksi kita masih belum bisa, karena masih belum memiliki Perda tipiring. Semoga tahun depan sudah bisa, jadi masih kita pembinaan," pungkasnya.

Editor : Aris S



Berita Terkait