Gresik - Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Pulau Bawean, Kecamatan Sangkapura, Gresik, yang diduga mencabuli Santriwatinya ditangkap.
Pengasuh itu berinisial NS (49) ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Gresik, Sabtu (23/12/2023) saat berada di rumahnya, Desa Daun, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Gresik.
Baca juga: Hakim PN Surabaya Tunda Sidang, Orang tua Korban Pelecehan Seksual Kecewa
"Kami menjemput yang bersangkutan (NS), di Bawean. Sekarang masih perjalanan ke Polres Gresik," kata Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, Sabtu (23/12/23) hari ini.
Aldhino mengatakan, pemeriksaan kepada NS ini akan segera dilakukan, setelah anggotanya tiba di Mapolres Gresik, bersama dengan yang bersangkutan.
Baca juga: Kodim 0817/Gresik Tanggap Darurat Bencana Alam di Wilayah Teritorialnya
"Setelah sampai polres, nanti kami periksa NS, untuk mengetahui kebenarannya atas dugaan pencabulan terhadap santriwatinya," terang Aldino.
Diketahui sebelumnya, laporan dugaan tindak pencabulan itu muncul pertama kali dari salah seorang santriwati. Dia mengadukan ke orangtuanya bahwa dirinya dan dua temannya telah dicabuli oleh kiai, atau pengasuh ponpes.
Baca juga: Pangdam V/Brawijaya Hadiri Pembukaan Turnamen Voli Kapolri Cup 2024 di Gresik
Pencabulan menimpa santriwati itu terjadi, 25 November 2023, bulan lalu, di lingkungan pondok pesantren, yang ada di Pulau Bawean.
Editor : Aris S