Gresik - NS (49), pengasuh salah satu pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Pulau Bawean, Gresik yang mencabuli santriwatinya ditetapkan sebagai tersangka.
NS ditetapkan tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polres Gresik, setelah mereka melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa korban dan saksi.
Baca juga: Mengintip Strategi hingga Kesiapan POSSI Gresik Bertarung di Porprov IX 2025
"NS kami tetapkan sebagai tersangka, setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan juga korban," tegas Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdan, Minggu (24/12/23).
Aldhino menyebut bahwa kondisi korban saat ini trauma berat. Dan hingga hari ini, pihaknya baru mendapati bila korban saat ini ada tiga santriwati.
Baca juga: Musim Durian Telah Tiba, Jangan Sampai Salah Pilih Ya
"Dari hasil tes psikologis, korban trauma berat atas aksi yang dilakukan tersangka NS sejak sekitar bulan November. Sampai saat ini ada tiga orang korban," papar Aldhino.
Tersangka NS dijerat Pasal 82 Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Sopir Asal Gresik Edarkan Obat Keras Berbahaya
"Ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun," pungkasnya.
Editor : Narendra Bakrie