Selamat datang di mili.id - platform berita terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai berita nasional hingga internasional.

10 Jukir Liar KBS Diamankan Satpol PP Surabaya

10 Jukir Liar KBS Diamankan Satpol PP Surabaya © mili.id

Kepala Satpol PP Surabaya, M. Fikser.(Foto: Humas Pemkot Surabaya for mili.id)

Surabaya - 10 Juru parkir (jukir) liar di Kebun Binatang Surabaya (KBS) diamankan petugas, karena melakukan parkir liar dan mematok tarif parkir dengan harga yang tinggi.

Kepala Satpol PP Surabaya M. Fikser menyatakan, penertiban parkir liar yang berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) akan terus dilakukan di area sekitar KBS.

Baca juga: Kadindik Jatim Apresiasi SMKN 2 Surabaya: Lulusan Terserap DUDI 81% Tanpa Masa Tunggu

"Total ada 10 yang kami amankan dari kemarin hingga hari ini. Seterusnya kami akan bekerja sama dengan Dishub melakukan yustisi, kami tertibkan parkir liar, calo parkir di KBS," kata Fikser, Senin (25/12/2023).

Fikser menyebut, para jukir yang ditertibkan sempat mematok tarif tinggi kepada para pengunjung, mulai dari Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu untuk kendaraan roda empat.

"Kami amankan mereka (jukir) sekitar selanjutnya kita bawa ke mako Satpol PP, kita buat tipiring," ujar Fikser.

Ia menyampaikan, jukir yang telah terjaring akan lakukan sanksi sosial di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Indonesia 17 Maret, Angin Kencang Terjang 3 Wilayah

"Kami berikan sanksi sosial ke Liponsos. Jadi mereka akan bersihkan liponsos, beri makan ODGJ, cuci piring, potong kuku dan memandikan mereka (ODGJ)," terangnya.

Selain di KBS, pihaknya akan lakukan pengawasan di semua objek wisata milik Pemkot Surabaya.

"Mengingat ini libur panjang, seperti di Romokalisari Adventure Land, juga kami awasi, THP Kenjeran, semua objek wisata milik Pemkot, kami (Satpol PP) bersama opd terkait melakukan pengawasan," tegasnya.

Baca juga: Atasi Banjir Perkotaan dengan Konsep Sponge City, Ini Kata Pakar Tata Ruang Kota

Bagi warga Kota Surabaya yang mendapati tarif mahal dan adanya jukir liar, ia mengimbau untuk melaporkan ke petugas di lapangan.

"Bisa lapor ke aplikasi Wargaku, kirim saja buktinya berupa foto, lokasinya. Satu kali 24 jam diselesaikan untuk kemudian ada tindakan. Langsung lapor anggota Satpol PP, Dishub di situ, nanti kami lakukan tindakan. Baik bersama opd terkait maupun beserta jajaran samping," pungkasnya.

Editor : Aris S



Berita Terkait