Situbondo - Penyidik tindak pidana umum (Pidum) Satreskrim Polres Situbondo, menyatakan berkas tersangka pembunuh nenek Sumini (90) warga Jalan Seroja, Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Kota, Situbondo dinyatakan P21 atau sempurna.
Sehingga penyidik Satreskrim Polres Situbondo, akan melakukan pelimpahan tahap dua kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, dengan tersangka Sofyan (23) warga Kecamatan Prajekan, Bondowoso, Jawa Timur.
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan, jika berkas tersangka Sofyan, pembunuh nenek Sumini 90 tahun dinyatakan P21.
"Berkasnya sudah dinyatakan P21, sehingga kami akan melakukan pelimpahan tahap dua besok yakni menyerahkan tersangka Sofyan dan sejumlah barang bukti ke JPU Kejari Situbondo," kata AKP Momon, Selasa (26/12/2023).
Seperti diberitakan sebelumnya, tim opsnal Polres Situbondo, berhasil menangkap tersangka kasus pembunuhan terhadap nenek Sumini (90) warga Jalan Seroja, Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Kota, Situbondo, Sabtu (2/9/2023). Ia adalah Sofyan (23) warga Kabupaten Bondowoso.
Anak punk yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Situbondo sejak pertengahan Agustus 2023 lalu itu, ditangkap di tempat persembunyiannya di Gempol, Pasuruan. Saat bekerja di tempat Taman Hiburan Rakyat (THR) setempat.
Proses penangkapan tersangka Sofyan sempat diwarnai aksi kejar-kejaran. Sebab, begitu mengetahui petugas datang ke lokasi THR Gempol, tersangka pembunuh nenek Susmini langsung kabur. Namun, berkat kesigapan petugas, tersangka Sofyan berhasil diringkus, setelah sebelumnya petugas memberikan tembakan peringatan ke udara.
Usai ditangkap di tempat persembunyiannya di Gempol, Kabupaten Pasuruan. Untuk proses penyidikan lebih lanjut, terduga pelaku Sofyan langsung digelandang ke Mapolres Situbondo. Bahkan, tersangka Sofyan langsung dijebloskan ruang tahanan Polres Situbondo.
Baca juga: Dua Korban Mobil Elf Rombongan SMAN 1 Panji Situbondo Masih Dirawat
Editor : Achmad S