Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono (Foto: Humas Kemenkumham Jatim)
Surabaya - Kanwil Kemenkumham Jatim telah menyalurkan sekitar Rp6,4 miliar selama 2023 untuk program bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin.
Anggaran itu disalurkan oleh organisasi pemberi bantuan hukum (PBH) untuk 2.720 permohonan dari masyarakat Jawa Timur.
Baca juga: Bendum Demokrat Meninggal, PJ Gubernur Jatim Adhy Karyono: Visioner
"Dari anggaran sebesar Rp6.515.730.000, kami telah merealisasikan anggaran bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin sebesar Rp6.434.490.000 atau 98,75%," sebut Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, Rabu (27/12/2023).
Heni mengatakan anggaran sebanyak itu digunakan untuk bantuan hukum litigasi yang mencapai 1.823 permohonan. Ada tiga tahapan yang dapat dimohonkan, mulai dari proses pendampingan penyidikan, persidangan dan Peninjauan Kembali (PK).
"Pada tahapan penyidikan, negara memberikan bantuan sebesar Rp2 juta untuk persidangan dan PK masing-masing Rp3 juta dan Rp1 juta," jelasnya.
Sedangkan untuk bantuan hukum non-litigasi, Heni mennyebut terdapat 897 permohonan. Dengan bentuk penyuluhan dan konsultasi hukum, investigasi perkara, mediasi, negosiasi hingga pendampingan di luar pengadilan.
"Untuk bantuan non litigasi, jumlah pesertanya antara 3-30 orang per permohonan, sehingga masyarakat yang terdampak bantuan ini berkali lipat dari jumlah permohonan yang masuk," terang dia.
Salah satu strategi yang membuat penyerapan anggaran bantuan hukum ini dapat optimal karena sistem reward and punishmen yang diterapkan Panitia Pengawas Daerah Pelaksanaan Program Bantuan Hukum. Tim melakukan evaluasi terhadap kinerja PBH pada akhir triwulan III.
Baca juga: IWbA Jatim Siapkan Atlet Woodball Turun di Seleknas SEA Games Thailand 2025
"Pelaksanaan kegiatan Penandatanganan Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Triwulan III Tahun 2023 ini merupakan hasil evaluasi dari Tim Panitia Pengawas Daerah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur," papar Heni.
Hasil evaluasi tersebut dilaporkan kepada Tim Panitia Pengawas Pusat (PANWASPUS) Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), dengan penilaian berbasis kinerja pelayanan dan penyerapan anggaran selama periode kontrak bantuan hukum dari bulan Januari-September tahun 2023.
Mantan Sekretaris Dirjen Pemasyarakatan itu menambahkan total penambahan pagu anggaran yang diberikan oleh Tim PANWASPUS BPHN adalah sebesar Rp131 juta.
"Terdapat 25 OBH yang mendapat penambahan anggaran, sebanyak 15 OBH yang mendapat pengurangan anggaran, dan terdapat 25 OBH yang tidak mendapatkan penambahan maupun pengurangan," ungkap dia.
Baca juga: 7 Wisata Alam yang Bikin Kangen di Jawa Timur
Pada tahun depan, Heni menegaskan bahwa pihaknya akan berupaya untuk meningkatkan kualitas bantuan hukum yang diberikan. Salah satu strateginya adalah dengan meningkatkan capaian akreditasi PBH.
"Dari 65 PBH yang ada, yang terakreditasi A ada 3 PBH, 14 PBH terakreditasi B dan lebih dari separuh atau 48 PBH masih terakreditasi C," tambahnya.
Mayoritas memang baru pertama kali mengikuti proses akreditasi, sehingga masuknya akreditasi C. Nah, Kanwil Kemenkumham Jatim mendorong agar PBH itu dapat menyelesaikan perkara yang lebih banyak dengan jumlah advokat dan paralegal yang meningkat.
"Seiring waktu, seharusnya PBH bisa meningkatkan akreditasinya melalui peningkatan kinerjanya tiap tahun, bisa dari penyerapannya. Bisa juga dari peningkatan jumlah advokat dan paralegal dan juga yang gak kalah penting jumlah kasus pro bono yang mereka tangani," pungkasnya.
Editor : Narendra Bakrie