Hari Susanto Anggota Komisi D DPRD Surabaya/foto:mili/roy
Mili.id - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan oleh PT Pilar Rekayasa Muda, terhadap 10 karyawannya karena tuduhan merokok dinilai ada kesengajaan untuk menyingkirkan mereka.
"Yang dilakukan oleh pelakunya bukan orang yang di PHK berarti ada maksud kesengajaan untuk menyingkirkan mereka mereka itu." kata Hari Santoso Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Rabu (1/12).
Baca juga: 46 Kasus Campak Sembuh. Dinkes Jangan Terlena, Tetap Siapkan Langkah Antisipasi
Jika memang betul itu alasannya, yakni terdapat puntung rokok yang ditemukan di gudang gas, maka ia meminta pihak perusahaan betul-betul membuktikannya.
"Harus dibuktikan dengan bukti yang jelas! Tidak boleh menuduh, tempat itu bukan tempat khusus orang yang merokok, tidak mungkin orang 10 bisa menghabiskan 1 puntung rokok."tegas dia.
Ia menjelaskan bahwa 10 karyawan tersebut statusnya sudah di PHK, kendati begitu ia menyayangkan pihak perusahaan tidak memberikan uang pesangon.
"Jadi memang langsung di berhentikan (setelah tuduhan itu) tapi tidak menggunakan uang pesangon dengan sistem PHK," tutur dia
Baca juga: Diduga Ada Titipan Rutilahu, Dewan NasDem Marah Besar
Di samping itu, ia menyampaikan pihaknya telah minta dukungan dari Disnaker Kota Surabaya agar menelisik secepatnya perkaara ini.
"Tadi sudah minta bantuan dari Disnaker kalau ada rekayasa mereka harus mengembalikan karyawannya kepada posisinya, kalau nanti dipekerjakan kembali ya silahkan! Kalau di PHK harus dengan alasan yang tepat dan uang pesangonnya yang sesuai dengan undang-undang." ungkapnya.
Menurutnya, dalam perkara ini, Pemerintah Kota Surabaya bisa bertindak kalau ada pelanggaran dari perusahaan, bisa memberikan peringatan sampai hak izin usahanya dicabut kalau betul memang perusahaan tersebut melanggar aturan.
Baca juga: Dewan Nasdem, Sebut Intervensi Pemkot ke Gamis Masih Minim
"Dan disini tadi memang ada tindakan yang tidak patut dari perusahaan apalagi ini menjelang akhir tahun, harusnya ngamanno (mengamankan) kok malah mecat." tandasnya.
Sementara Kepala Disnaker Surabaya Achmad Zaini menjelaskan, bahwa 10 karyawan yang dipecat sudah mengadakan tripartit pertama.
"Habis itu informasinya akan mengadakan tripartit kedua, sesuai hearing hari ini nantinya akan difasilitasi Disnaker antara pekerja dengan perusahaan. Rencananya tergantung kawan kawan, katanya mau tripartit kedua, saya tunggu itu laporannya di Disnaker." ungkap dia
Editor : Redaksi