Dalam Dua Bulan, 49 Orang Termasuk Suami Istri Ditangkap di Jember Karena Narkoba

Dalam Dua Bulan, 49 Orang Termasuk Suami Istri Ditangkap di Jember Karena Narkoba © mili.id

Konferensi Pers Polres Jember ungkap kasus narkoba (Foto: Hatta for mili.id)

Jember - 49 orang ditangkap Satresnarkoba Polres Jember dalam dua bulan, November-Desember 2023. Dari jumlah itu, dua di antaranya adalah pasangan suami istri (pasutri).

Kapolres Jember, AKBP Moch. Nurhidayat menyebut, 49 orang itu ditangkap dalam 36 kasus yang diungkap Satresnarkoba dan 2 kasus dibongkar polsek jajaran.

Baca juga: Ketua KONI Kota Probolinggo Diamankan Polisi Surabaya Terkait Narkoba

"Tersangka terdiri dari 46 orang laki-laki dan 3 perempuan. Sedangkan 12 tersangka di antaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan, karena sudah P21," ujar Nurhidayat dalam konferensi pers di Mapolres Jember, Rabu (27/12/2022).

Dari 36 kasus yang diungkap, jajarannya menyita barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat total 98,16 gram.

"Dengan ada beberapa rincian paket. Di antaranya kasus besar dengan kami amankan 70 gram sabu. Ungkap kasus peredaran narkoba dari luar kota, kami amankan di daerah Kecamatan Puger. Barang dari luar kota, yaitu Pasuruan," papar dia.

Baca juga: Gus Fawait Janji Retribusi Pasar di Jember Turun 100 Persen

Disita pula 12 linting ganja, obat keras berbahaya (okerbaya) 9.786 butir, timbangan elektrik 5 unit, handphone 47 unit dan uang tunai Rp7 juta.

Khusus untuk tersangka suami istri, keduanya ditangkap Satresnarkoba Polres Jember. Suami istri berinisial H (47) dan MR (43), warga Jember itu disergap saat melakukan transaksi sabu.

"Saat akan bertransaksi narkoba, keduanya diamankan di sekitar Rambipuji. Kemudian dilakukan pengembangan, narkoba itu berasal dari pelaku berinisial N, warga Karang Bayat, Kecamatan Sumberbaru, yang juga sudah kami amankan," beber Nurhidayat.

Baca juga: DPC PKB Jember Minta Isu Tolak Tambang Jangan jadi Komoditas Politik

Mantan Kapolres Jombang ini menambahkan, jelang perayaan Tahun Baru 2024, pihaknya mengimbau warga Jember lebih waspada dengan peredaran narkoba.

"Dari 49 tersangka yang kami amankan. Kategori pengedar kurang lebih 12 orang, 37 adalah pemakai dan juga ikut serta membantu. Yang direhap ada 3 orang. Sedangkan yang sudah pernah menjalani hukuman (resedivis), ada sekitar 10 orang," tandasnya.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait