Jombang - Sidang perdana kasus pembunuhan wartawan media online, M Sapto Sugiyono (46), oleh M Hasan Syafii (54) alias Daim warga Sambongduran, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, digelar hari ini, Rabu (27/12/2023), di ruang sidang Kusuma Admaja Pengadilan (PN) Negeri Jombang.
Dalam sidang oleh majelis hakim yang diketuai Faisal Akbaruddin Taqwa, Daim didakwa 3 pasal alternatif oleh jaksa penuntut umum (JPU), Andi Wicaksono dari Kejaksaan Negeri Jombang. Salah satunya adalah Pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana.
Baca juga: Kronologi hingga Pelaku Pembunuhan Wanita di Hotel Double Tree Surabaya
"Kita buat pasal dakwaan alternatif yaitu pasal yang pertama yang pertama yaitu pasal 340, yang kedua pasal 338 dan yang ke tiga pasal 351 ayat 3 KUHPidana," kata Andi usai mengikuti persidangan.
Saat ditanya mengapa Daim didakwa dengan pasal alternatif, Andi mengaku bahwa pihak JPU masih menunggu kesesuaian antara alat bukti dan keterangan saksi dalam persidangan nantinya, terkait pembunuhan wartawan M. Sapto Sugiyono.
"Kita belum tahu, nanti kita membuktikan pasal yang mana yang nantinya yang akan terpenuhi (unsur-unsur dalam pasal dakwaan) dalam proses persidangan nanti. Dan kita menunggu keterangan dari saksi-saksi dan alat bukti yang akan kita hadirkan ke persidangan," ujarnya.
Ia pun menjelaskan bahwa Daim juga didakwa dengan ada pasal terberat, yakni pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya adalah hukuman mati.
Baca juga: Segini Harga Menginap di Hotel Double Tree Surabaya Lokasi Pembunuhan Wanita Lumajang
"Sesuai yang diterangkan majelis hakim tadi, pasal 340 KUHPidana, maksimal hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara," tuturnya.
Andi mengatakan pada sidang selanjutnya yang akan digelar pada tanggal 9 Januari 2024, pihaknya akan menghadirkan beberapa saksi.
"Sesuai dengan penundaan yang dilakukan oleh majelis hakim, sidang selanjutnya adalah pemeriksaan saksi dari penuntut umum, pada tanggal 9 Januari 2024. Untuk jumlah saksi masih kita koordinasikan dengan tim terlebih dahulu," kata Andi Wicaksono.
Baca juga: Manajemen Hotel Double Tree Surabaya Membenarkan Adanya Tamu Perempuan Tewas di Kamar
Seperti diberitakan sebelumnya, penjual ayam geprek yang berprofesi sebagai wartawan media online M Sapto Sugiyono, tewas dibunuh oleh tetangganya sendiri M Hasan Syafii alias Daim.
Pembunuhan itu dilakukan di depan rumah keduanya, Kamis (14/9) malam. Sapto tewas setelah ditembak pelaku dengan menggunakan senapan angin yang dipesannya sejak Agustus lalu. Tembakan itu mengenai dada korban hingga menembus paru-paru kanan dan peluru bersarang di tulang belakang.
Tak hanya menembak, Daim juga menganiaya Sapto dengan cara memukulkan palu pada bagian kepala. Upaya itu untuk memastikan kematian korban. Pelaku kini ditahan di Mapolres Jombang dan diancam dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Editor : Aris S