Caption: Supriyono, saat di ruangan Propam Polda Jatim.
Baca juga: Blusukan di Pasar Tradisional Asembagus, Mbak Ulfi Serap Aspirasi Pedagang
Situbondo - Lembaga Bantuan Hukum Nahdatul Ulama (LBHNU) Situbondo, melaporkan Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto ke Propam Polda Jatim, terkait pengakuan seorang pemuda bernama Yudis Lukman Afan (23), yang mengaku dipukul oknum anggota Polres Situbondo.
Pembina LBHNU Situbondo Supriyono mengatakan, karena keluarga korban meminta bantuan ke LBHNU Situbondo, sehingga secara otimatis semua advokat yang ada di LBHNU itu menjadi kuasa hukum Yudis.
"Langkah pertama yang dilakukan LBHNU ini melaporkan Kapolres Situbondo ke Propam Polda, karena diduga mengkaburkan kasus dugaan pemukulan yang dilakukan anggotanya terhadap klien," ujar Supriyono, saat dihubungi melalui ponselnya, Rabu (27/12/2023).
Menurutnya, pihaknya terpaksa melaporkan kasus pemukulan ke Propam Polda Jatim, mengingat hingga kini identitas pelaku belum diketahui. Apalagi Kapolres Situbondo terkesan melindungi anggotanya.
Baca juga: Komplotan Begal Motor Bersajam di Pasuruan-Probolinggo Dibekuk
"Makanya, untuk mengungkap pelakunya, LPBHNU melaporkan ke Propam Polda Jatim, agar melakukan investigasi langsung biar ketahuan siapa yang berbohong," bebernya.
Lebih jauh Supriyono, karena berdasarkan pengakuan kliennya masuk ke aturan umum dan bukan ke meliter. Sehingga, berdasarkan kitab undang undang acara masalah pidana pengeroyokan itu dapat dijerat pasal 170 KUHP.
"Tetapi ini kenapa tidak dilakukan, dan tidak diberikam sanksi kepada mereka. Bahkan sanksi itu tidak perlu dihukum, tapi belum apa apa Kapolres sudah justru menuduh korban. Sudah dikeroyok masih dituding menyebar berita bohong," katanya.
Baca juga: Honda Jazz Ugal-ugalan Picu Tabrakan Beruntun di Situbondo
Supriyono menegaskan, jika kasus yang dialami klienya itu, sebenarnya kasusnya pengeroyokan. Kenapa kalau kecelakaan karena jatuh kok dibawa ke polres.
"Siapa yang berani melakukan pemukulan di halaman Mapolres Situbondo. Jangankan mau mengeroyok, orang umum mau masuk saja takut dan gemeter ke polres," katanya.
Sementara itu, Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan, pihaknya belum menerima adanya tembusan laporan atau pengaduan permasalahan tersebut dari Polda Jatim. "Biasanya kalau ada laporan nanti akan diberitahukan ke kita," katanya.
Editor : Aris S