Selamat datang di mili.id - Platform Berita Terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai dari berita nasional hingga internasional, hanya di mili.id.

Oknum LSM dan Mantan Sekcam Tenggarang Bondowoso Dipolisikan

Oknum LSM dan Mantan Sekcam Tenggarang Bondowoso Dipolisikan © mili.id

Camat Tenggarang, Rifki Hariyadi.(Deni/mili.id)

Bondowoso - AR, seorang oknum LSM di Kabupaten Bondowoso dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan kepada KR, warga Desa Pakuwesi, Kecamatan Curahdami, Bondowoso, Rabu (27/12/2023).

AR dilaporkan karena disinyalir terlibat aksi penipuan berkedok lowongan kerja sebagai satpol PP di Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso.

Baca juga: Penipuan Deepfake AI Catut Presiden Prabowo Kembali Dibongkar, Begini Modus Pelaku

"Iya. Saya melaporkan AR ke polres tadi siang," ucap KR kepada Mili.id.

AR disangka menipu KR dengan modus menjanjikan pekerjaan sebagai Satpol PP Kecamatan Tenggarang, yang membuat KR membayar uang pelicin Rp 15 juta.

"Saya membayar 2 kali. Pertama Rp 5 juta dan kedua Rp 10 juta," tuturnya.

Peristiwa itu terjadi Desember 2022 lalu. Tapi sebab KR gagal mendapatkan pekerjaan sesuai yang dijanjikan dan uang tidak kembali 100 persen, KR menempuh jalur hukum.

"Yang dikembalikan hanya Rp 6 juta, sedangkan sisa Rp 9 juta masih belum jelas sampai sekarang," tuturnya.

Dalam melancarkan aksinya, AR bekerjasama dengan AZ, seorang oknum ASN yang saat itu menjabat sebagai Sekcam Tenggarang, dan DP seorang pensiunan ASN.

Hasil penelusuran di lapangan, AZ menyuruh DP mencari orang untuk mengisi kekosongan jabatan di Kecamatan Tenggarang.

Lalu DP bekerjasama dengan AR dan menawarkan lowongan pekerjaan itu kepada KR lewat orang tua korban.

"Saat itu orang tua saya tergiur karena diklaim harganya murah, sebab anaknya DP bekerja di Pemkab sebelumnya bayar Rp 40 juta," tuturnya.

Sehingga, orang tua KR menjual sapinya dan berhutang pada neneknya.

"Saya sampai putus kuliah di semester III karena mengurusi lowongan kerja itu. Sekarang saya hanya jualan HP online dan ini rencana mau berangkat ke Brunei jadi TKI," bebernya.

Sementara itu, DP mengaku disuruh AZ untuk menyampaikan informasi terkait lowongan kerja sebagai Satpol PP di Kecamatan Tenggarang.

"Uang yang saya terima bukan Rp 15 juta tapi Rp 10 juta. Setelah uang itu saya terima, langsung saya berikan kepada AZ," akunya dikonfirmasi terpisah.

Ia menyebut jika permintaan nominal Rp 15 juta itu muncul dari AZ yang diteruskan kepada keluarga KR.

"Permintaan uang itu dari Pak AZ. Kalau saya tidak bisa minta sekian kalau tidak ada penyampaian yang dari depan," tegasnya

Baca juga: Satpol PP Mojokerto Imbau Anak Punk Hingga Pengemis Agar Tidak Berkeliaran di Jalan

Di sisi lain, AZ menyebut kala itu ia memiliki wewenang memimpin kesekretariatan dari Camat Tenggarang, Rifki Hariyadi.

Ia juga mengaku akhirnya memerintahkan DP untuk mencari orang untuk mengisi kekosongan jabatan di Kecamatan Tenggarang.

"Saya telepon Pak DP menyampaikan bahwa ada peluang pekerjaan. Nanti saya koordinasi dengan Pak Camat. Setelah ditelepon, DP mengaku siap untuk mencarikan orang," kenangnya.

Menurutnya, ia tidak pernah meminta mahar menyertai masuknya lamaran kerja di Kecamatan Tenggarang.

"Setelah pertemuan dapat 3 hari, saya dipanggil Pak DP ke rumahnya. Kemudian ia memberi uang Rp 3 Juta, katanya uang itu untuk transport awal. Kata DP uang itu dari KR, kemudian uang itu saya pegang," urainya.

Tiga hari kemudian, DP disebutnya menyerahkan kembali sejumlah uang sebesar Rp 4 Juta kepadanya.

"Total semuanya Rp 7 Juta. Pokoknya saya terima uang 2 kali dari DP," sebut AZ.

Setelah terima uang, AZ baru berbicara dengan Camat Tenggarang supaya menerima KR sebagai pegawai di kecamatan tersebut.

"Pak Camat bilang momennya tidak enak. Saya diminta nunggu Sikon. Padahal waktu itu lowongan di kantor kecamatan Tenggarang cuma tinggal 1, yaitu Satpol PP," paparnya.

Baca juga: Viral, Video Pasangan Mesum di Kursi Pedestrian Dekat Kota Lama Surabaya

Karena KR gagal bekerja sebagai Satpol PP, Azis mengaku uang yang diterimanya akhirnya dikembalikan.

Camat Tenggarang, Rifki Hariyadi juga mengomentari isu tak sedap yang menimpa kecamatan yang ia pimpin.

"Tidak ada dari saya selaku camat memberikan kepada sekcam wewenang untuk merekrut tenaga honorer," tegasnya.

Ia mengakui bahwa saat itu memang sempat terjadi kekosongan jabatan, karena beberapa staf maupun pegawai sudah ada yang pensiun.

"Tapi saya tidak meminta kepada siapapun untuk melakukan rekrutmen," terangnya.

Ia juga mengaku tidak tahu menahu tentang nominal sebesar Rp 15 juta yang merebaknya modus penipuan berkedok pelicin lowongan kerja itu.

"Saya tidak pernah komunikasi berkaitan uang dengan AZ selaku sekcam waktu itu. Apalagi sampai muncul nominal segitu (Rp 15 juta). Tentu saya tidak tahu," bantah Rifki.

Diketahui, AZ saat ini sudah tidak lagi bertugas sebagai Sekcam Tenggarang melainkan dimutasi di kecamatan lainnya.

Editor : Aris S



Berita Terkait