Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.(Foto: Shella/mili.id)
Surabaya - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melarang adanya penarikan sumbangan kepada murid SD dan SMP Negeri di Surabaya dalam bentuk apapun, termasuk alasan komite.
"Sudah tak larang, jadi tidak ada alasan apapun untuk meminta sumbangan kepada murid dengan alasan apapun," tegas Wali Kota Eri Cahyadi, Rabu (27/12/2023).
Baca juga: PAM Surya Sembada Tetap Siaga Distribusi Air dan Pelayanan 24 Jam saat Libur Lebaran
Wali Kota Eri mengatakan, sekolah didirikan untuk kepentingan bersama, bukan kepentingan komite. Sehingga komite sekolah diperbolehkan, tapi tidak menyusahkan siswa-siswa lainnya.
"Komite boleh dibentuk tapi tidak boleh mempengaruhi kebijakan kepala sekolah. Karena semua yang berhak di dalam sekolah ini di bawah kepemimpinan saya adalah kepala sekolah," ungkap Wali Kota Eri.
Baca juga: Sederet Komitmen Terminal Petikemas Surabaya dalam Wujudkan Pelabuhan Bersih
Sementara itu, ia menyebut bahwa di sekolah terdiri dari orang yang mampu dan tidak. "Tapi sebenarnya orang yang mampu mampu tadi, itu kan khairunnas alfaum linnas. Ya sumbangen. Jadi yang mampu mampu itu urunan, dibantu. Jangan membebankan kepada sukarela," terangnya.
Ia berharap kebijakan dari kepala sekolah digunakan untuk lingkungan sekolah.
Baca juga: Bakti Sosial Alumni Puteri Indonesia Jawa Timur di Surabaya
"Sekolah itu adalah keluarga njenengan. Jadi kalau ada yang macam-macam, minta macam macam, tidak! dan kebijakan-kebijakan dari kepala sekolah, kebijakan-kebijakan guru itu gunakanlah untuk anak-anak kita. Gunakanlah untuk lingkungan sekolah yang luar biasa," tegasnya.
Pihaknya akan memberikan sanksi apabila komite melakukan penarikan di lingkungan sekolah. "Kita akan peringatkan guru. 1 2 3 (red: peringatan 1-3) ya copot. Lepas (kepala sekolahnya), Iya," pungkasnya.
Editor : Aris S