Bondowoso - Asisten II Pemkab Bondowoso, Abdur Rahman memberikan peringatan keras supaya bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) kepada kelompok tani (poktan) untuk tidak diperjualbelikan.
Hal ini disampaikan Abdur Rahman usai penyaluran bantuan alsintan kepada puluhan poktan di halaman kantor Disperta Bondowoso, Kamis (28/12/2023).
"Bantuan alsintan ini tidak boleh dipindahtangankan atau diperjualbelikan ke orang lain," tegas Abdur Rahman kepada Mili.id.
Penyalahgunaan bantuan alsintan pernah terjadi pada tahun 2015-2016 lalu di Bondowoso.
Kasus itu ditangani Kejaksaan Negeri hingga tahun 2023 ini belum sepenuhnya inkrah.
Saat itu, sebagian bantuan Alsintan berupa traktor dijual oleh sejumlah oknum hingga ke luar daerah.
Kini, Abdur Rahman mengatensi penggunaan alsintan harus sebagai mestinya untuk operasional pertanian poktan.
"Paling tidak 1-2 bulan ke depan kami akan adakan monev kepada poktan penerima bantuan alsintan," tuturnya.
Kepala Disperta Kabupaten Bondowoso, Hendri Widotono menyebut jika sebagian sumber anggaran pengadaan alsintan ini dari Dana Bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) Bondowoso tahun 2023.
"Ada yang bentuk bantuannya berupa hand traktor. Selain untuk pertanian pangan juga bisa untuk pertanian tembakau. Jadi All In One," sebut Hendri dikonfirmasi terpisah.
Oleh sebab itu, perwujudan program yang dananya bersumber dari DBHCHT absah. "Sudah sesuai dengan prosedur," klaim Hendri.
Berdasarkan pantauan Mili di lapangan, bantuan alsintan yang disalurkan beragam. Mulai dari hand traktor, gerobak dorong hingga sabit dan alat tradisional pertanian lainnya.
Baca juga: Ini Syarat agar Petani Jember dapat Pasokan Pupuk Bersubsidi
Editor : Achmad S