Ketua PWNU Jatim KH. Marzuki Mustamar (dok. instagram @salafiyahparappe)
Surabaya - KH Marzuki Mustamar buka suara terkait pencopotannya sebagai Ketua Ketua PWNU Jawa Timur.
"Belum bisa komentar, karena belum diberi surat resmi atau misalnya WA langsung dari PP ke saya juga belum," ujar KH Marzuki, Kamis (28/12/2023).
Baca juga: 3.022 Kasus Narkoba Dibongkar Polda Jatim dalam 6 Bulan, 3.876 Orang Diamankan
Sehingga, terkait benar tidaknya surat pemberhentiannya, KH Marzuki juga mengaku tidak tahu.
"Sehingga itu benar apa enggak kami enggak tahu. Apa bisa jadi karena situasi tertentu, PP menarik kembali juga bisa. Kami enggak tahu. Yang jelas kami belum menerima," tegasnya lagi.
KH Marzuki juga mengaku tidak mengetahui sejak kapan dirinya diberhentikan.
"Kami rapat sesuai dengan biasanya. Dan andai diberhentikan, sejak tanggal berapa kami tidak tahu. Kemarin saja masih tandatangan SK. Kemarin tanggal 27 itu pegawai PW ke sini minta tandatangan SK rekom PC Pasuruan dan namanya masih lengkap," papar dia.
Meski begitu, KH Marzuki mengaku akan patuh terhadap keputusan yang telah dibuat Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
"Kami hanya nerimo ing pandum (menerima). Menerima dawuh (perintah) dan melaksanakan. Suruh kerja, kerja. Suruh berhenti, ya berhenti. Kami ndak pernah minta-minta," ungkapnya.
Dan, lanjutnya, bila surat itu ada dan sesuai prosedur, maka harus diterima.
"Saya sebagai kader NU, ketika surat itu sudah prosedural, tentu harus diterima. Nggak usah geger, rame-rame," tambahnya.
Baca juga: DPRD Jatim Dorong Desa Mampu Mandiri Secara Ekonomi
Namun, bila dalam keputusan itu ada yang salah, maka semua pihak wajib mengingatkan.
"Tapi kalau ada yang salah dari keputusan itu, maka siapapun punya tugas, punya kewajiban untuk mengingatkan yang salah," ujarnya.
"Saya yakin warga NU dewasa. Mereka nggak akan bereaksi yang berlebihan," tandas KH Marzuki.
Sebelumnya pencopotan KH Marzuki itu dibenarkan Wakil Ketua Umum PBNU Amin Said Husni. Katanya, pemberhentian sudah digagas jauh-jauh hari dan disebut hal itu masalah internal organisasi.
"Ini hal biasa, soal internal organisasi," terang Amin Said tertulis, Kamis (28/12/2023) siang.
Baca juga: Dipanggil KPK soal Kasus Dana Hibah Jatim, Khofifah Minta Penjadwalan Ulang
Menurut Amin, pemberhentian tersebut sesuai dengan AD/ART dan bersifat biasa. Untuk itu dirinya meminta agar masalah tidak dibesar-besarkan.
"Jadi jangan dibesar-besarkan, apalagi hal ini sifatnya internal organisasi. Siapa pun, yang tidak memahami masalahnya tidak perlu ikut berkomentar," paparnya.
Amin menegaskan bahwa pemberhentian KH Marzuki Mustamar tidak ada kaitannya politik praktis 2024. Karena mengenai pergantian jabatan, sudah diatur dalam organisasi kelembagaan PBNU.
Sekedar informasi, surat pemberhentian kepada Ketua PWNU Jatim itu sudah resmi tertuang dalam keputusan PBNU Nomor: 274/PB.01/A.TT.01.44/99/12/2023. Keputusan itu ditandatangani Ketua PBNU dan Rais Aam pada 16 Desember 2023.
Editor : Narendra Bakrie