Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto (Foto: Dok. mili.id)
Situbondo - Pelaporan Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto oleh LBHNU ke Propam Polda Jatim dinilai terlalu prematur.
Hal itu disampaikan Pembina Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mitra Santri Situbondo, Abd Rahman Saleh.
Baca juga: Kecelakaan Moge Bendum Demokrat Tempati Tiga Posisi
Menurut Rahman, kasus dugaan pemukulan terhadap pemuda bernama Yudis Lukman Afan (23), yang diduga dilakukan 6 polisi, masih dalam tahap penyelidikan Satreskrim Polres Situbondo.
"Kami menilai laporan LBHNU ke Propam Polda Jatim terlalu prematur," tegas Rahman, Kamis (28/12/2023).
Pembina LBH Mitra Santri Situbondo, Abd Rahman Saleh (Foto: Ist)
Baca juga: Bendum Demokrat Meninggal di Situbondo, Helm Pecah dan Sopir Pikap Tak Miliki SIM
Rahman mengatakan, sebelum melapor ke Propam Polda Jatim, LPBHNU seharusnya melakukan telaah dan klarifikasi ke Polres Situbondo. Apabila ditemukan adanya rekayasa fakta, baru dilaporkan ke Propam atau Kompolnas.
"Tapi jika ditemukan rekayasa fakta oleh pihak Polres Situbondo, barulah dilakukan pengaduan ke Propam atau Kompolnas," tambahnya.
Baca juga: Bendum Demokrat Meninggal, PJ Gubernur Jatim Adhy Karyono: Visioner
Rahman meyakini, Polres Situbondo akan profesional dan transparan dalam menangani kasus tersebut.
"Makanya, saya rasa langkah LPBHNU Situbondo terlalu prematur melaporkan Kapolres Situbondo ke Propam Polda Jatim, mengingat kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan," pungkasnya.
Editor : Narendra Bakrie