Probolinggo - Polres Probolinggo mengungkapkan sepanjang 2023 ada pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap 2 anggota karena telah melanggar kode etik. Selain itu juga melakukan tindak disiplin pada anggotanya.
Dua anggota yang di PTDH berinisial Brigpol ZI karena melanggar kode etik peredaran narkoba dan Brigpol HS karena melanggar kode etik dengan meninggalkan dinas lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
Baca juga: Polres Probolinggo Kota dan Forkopimda Tanam Jagung Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana mengatakan, jika pihaknya memastikan dan tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran atau perbuatan dilakukan anggotanya yang tidak sesuai dengan aturan Kepolisian Republik Indonesia.
Baca juga: Polres Probolinggo Kota Bongkar Kasus Curanmor, Tangkap Eksekutor
"Dengan ini kami tegaskan lagi, bahwa kami tidak akan mentolerir pelanggaran apapun itu jenisnya yang dilakukan anggota. Kami juga menunjukkan, jika Polres Probolinggo tidak hanya tajam di luar, tapi juga di dalam," kata AKBP Wisnu, Jum'at (29/12/2023).
Selain pelanggaran kode etik, menurut AKBP Wisnu, sepanjang periode 2023, di wilayah hukumnya juga ada sebanyak 6 kasus pelanggaran disiplin. Namun, angka tersebut di tahun ini menurun dibandingkan dengan tahun 2022 lalu yang ada sebanyak 15 kasus.
Baca juga: Kapolres Probolinggo Kota Cek Senpi Anggota, Ini Tujuannya
"Alhamdulillah pelanggaran disiplin menurun 60 persen. Untuk pelanggarannya, dikarenakan adanya hutang piutang, kekerasan dan kepatuhan terhadap undang-undang. Semoga ini dijadikan pelajaran untuk semua anggota dan kedepannya bisa lebih baik lagi," ungkapnya.
Editor : Aris S