Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana memusnahkan puluhan ribu pil koplo.(Foto: Fades/mili.id)
Probolinggo - Polres Probolinggo memusnahkan puluhan ribu butir pil koplo dari jenis Dextrometrophan dan Trhexipnidly, serta puluhan gram sabu beserta ganja, yang disita Jumat (29/12/2023).
Barang bukti yang disita sepanjang tahun 2023 berupa pil koplo sebanyak 68.562 butir, dengan rincian 49.887 butir pil jenis Dextrometrophan dan 18.675 butir Trhexipnidly. Kemudian, narkoba dengan total 80,01 gram dengan rincian 77,37 gram narkoba jenis sabu, dan 2,64 jenis ganja.
Baca juga: Satlantas Polres Probolinggo Kota Beri Hadiah Pengguna Jalan
Barang bukti itu didapatkan dari sebanyak 69 kasus dengan menangkap 79 tersangka sepanjang tahun 2023 di wilayah hukum Polres Probolinggo. Barang bukti itu lalu dimusnahkan dengan cara diblender, sedangkan minuman keras dengan cara dilindas alat berat.
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana mengatakan, pemusnahan barang-barang haram tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen agar tidak disalahgunakan serta untuk melindungi para generasi bangsa di masa depan.
Baca juga: Dua Orang Sindikat Pengedar Narkoba di Kota Pasuruan Digerebek Polisi
"Semoga di tahun-tahun berikutnya, barang haram seperti ini bisa kita persempit lagi peredarannya. Apalagi, angka ini menurun dibandingkan tahun 2022, yang mana sebelumnya ada sebanyak 97 kasus dan sudah diamankan 128 tersangka," kata AKBP Wisnu.
Oleh karena itu, lanjut AKBP Wisnu, pihaknya juga berharap dalam mempersempit peredaran barang terlarang tersebut agar ada andil dan pengawasan penuh dari orang tua dan para guru-guru di sekolah masing-masing.
Baca juga: HPN 2025, Sinergi Wartawan dan Polisi Beri Bantuan Sembako Korban Banjir Probolinggo
"Kalau hanya kita (Kepolisian) yang mencegahnya tidak akan maksimal, oleh karena itu kami butuh juga kerjasama dengan orang tua, guru-guru dan orang-orang terdekat dalam pengawasan, terlebih kami juga sering sosialisasi bahaya penggunaan barang terlarang ini," pungkas kapolres.
Editor : Aris S