Surabaya - Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Surabaya, akhirnya mengeluarkan surat Bantuan Penertiban (Bantib) kepada Satpol PP untuk menyegel Chug Bar 2 di Jalan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya.
Kabid Pembinaan Usaha Perdagangan Dinkopdag Surabaya, Farida Fitrianing Arum mengatakan, surat Bantib itu sudah diberikan kepada Satpol PP pada Kamis (28/12/2023) kemarin.
"Kemarin Kamis (28/12/2023) sudah berkirim Babtib ke Satpol PP. Kalau waktu penyegelannya kapan, bisa ditanyakan langsung ke Satpol PP mas," katanya kepada mili.id, Jumat (29/12/2023) malam.
Menurut Farida, Bantib ini dikeluarkan setelah pihak Chug Bar 2 mendapat dua kali teguran lisan karena ketahuan menjual Miras golongan B dan C, disaat tak memiliki Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL) miras golongan B dan C, sekaligus lokasinya yang berdekatan dengan SDN Lidah Wetan IV.
"Kami keluarkan Bantib karena pihak manajemen sudah mendapat dua kali teguran lisan pada sebelumnya, tapi tidak menghiraukan itu," pungkasnya.
Sementara Kasatpol PP Surabaya M. Fikser saat dikonfirmasi mengenai kapan penyegelan dilakukan melalui telepon, hingga kini pihaknya belum memberikan tanggapan.
Berdasar data yang dihimpun mili.id, tempat hiburan milik anak petinggi Hiperhu (Himpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum) ini pertama kali terjaring razia petugas gabungan pada Sabtu (4/11/2023) malam lalu.
Saat itu, petugas gabungan mengamankan beberapa anak yang berusia di bawah umur tengah asik pesta menenggak minuman keras (Miras), sambil mendengarkan dentuman musik yang dimainkan disk jockey (DJ).
Kemudian, pada Selasa (29/11/2023) kemarin, tempat hiburan yang tergolong menjual Miras ilegal ini kembali terjaring razia petugas gabungan, sehingga petugas melakukan penyitaan 15 botol miras.
Baca juga: Pengedar Sabu Antarkota Tertangkap Polisi Surabaya
Editor : Achmad S