Surabaya - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah mencopot KH Marzuki Mustamar sebagai ketua PWNU Jawa Timur.
Pemberhentian KH Marzuki itu dibenarkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBNU, Saifullah Yusuf (Gus Ipul). Katanya, pemberhentian itu dikarenakan ada masalah internal.
Baca juga: Kapendam V/Brawijaya Apresiasi Penyerahan Penghargaan pada Kelompok Tani di Jatim
"Saya pastikan, ini bukan karena faktor politik. Ini karena semata-mata soal mismanagement," ungkap Gus Ipul di Surabaya, Kamis (28/12/23) malam.
Sebelumnya, meski sempat mengaku belum mengetahui perihal pencopotan dirinya, KH Marzuki menyatakan bakal patuh terhadap keputusan yang telah dibuat PBNU.
"Kami hanya nerimo ing pandum (menerima). Menerima dawuh (perintah) dan melaksanakan. Suruh kerja, kerja. Suruh berhenti, ya berhenti. Kami ndak pernah minta-minta," ungkapnya, Kamis (28/12/2023) siang.
Dan, lanjutnya, bila surat itu ada dan sesuai prosedur, maka harus diterima.
"Saya sebagai kader NU, ketika surat itu sudah prosedural, tentu harus diterima. Nggak usah geger, rame-rame," tambahnya.
Namun, bila dalam keputusan itu ada yang salah, maka semua pihak wajib mengingatkan.
"Tapi kalau ada yang salah dari keputusan itu, maka siapapun punya tugas, punya kewajiban untuk mengingatkan yang salah," ujarnya.
"Saya yakin warga NU dewasa. Mereka nggak akan bereaksi yang berlebihan," tandas KH Marzuki.
Baca juga: Harmoni di Reuni Alumni Secapa Polri Angkatan XX: Kebersamaan, Saling Berbagi
Berikut perjalanan dicopotnya KH Marzuki Mustamar dari Ketua PWNU Jatim dikutip dari NU Online:
A. Pada 3 September 2018, PBNU mengesahkan kepengurusan PWNU Jawa Timur 2018-2023 melalui SK Nomor 267/A.11.04/09/2018.
B. Pada 18 September 2018, kepengurusan PWNU Jawa Timur 2018-2023 dikukuhkan di Pondok Pesantren Mambaul Ma'arif, Denanyar, Jombang, Jawa Timur.
C. Pada 3 September 2023, masa kepengurusan PWNU Jawa Timur 2018-2023 berakhir sesuai SK Nomor 267/A.11.04/09/2018.
D. Pada 3 September 2023, masa kepengurusan KH Marzuki Mustamar sebagai Ketua PWNU Jawa Timur diperpanjang dengan sejumlah perubahan susunan kepengurusan berdasarkan SK Nomor 267.c/A.1/04/09/2023 tentang Perpanjangan Masa Khidmat dan Perubahan Susunan PWNU Jawa Timur Antar Waktu.
Baca juga: Rapat Pemadanan Data PPNS, Langkah Strategis Kemenkumham Jatim Sinkronisasi Data
Dalam SK ini termaktub poin ketetapan keempat: "Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Apabila dalam penetapannya terdapat perubahan dan/atau kekeliruan, Surat Keputusan ini akan ditinjau kembali sebagaimana mestinya".
E. Pada 16 Desember 2023, PBNU memberhentikan KH Marzuki Mustamar dari Ketua PWNU Jawa Timur berdasarkan SK Nomor 274/PB.O1/A.11.01.44/99/12/2023.
SK tersebut dikeluarkan dengan memperhatikan tiga hal:
1. Keputusan Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah PBNU di Jakarta pada 16 Desember 2023.
2. Surat PBNU Nomor 1193/PB.03/A.1.03.44/99/11/2023 pada 10 November 2023 perihal Penegakan Disiplin.
3. Surat PWNU Jawa Timur Nomor 1927/PW/Syur/L/XI/2023 pada 17 November 1013 M perihal Usulan Rais Syuriyah PWNU Jawa Timur.
Editor : Redaksi