Surabaya - KR (41), asal Jalan Srengganan Gang 2, Surabaya, diamankan anggota Polsek Simokerto, setelah warung jual minuman keras (miras) miliknya digerebek petugas, Sabtu (30/12/2023) dini hari.
Kapolsek Simokerto Kompol M. Irfan mengatakan, sebanyak 130 miras berbagai jenis mulai dari anggur, vodka hingga arak yang disimpan dalam beberapa kardus cokelat dan disembunyikan dalam rombong itu disita.
Baca juga: Menikmati Nasi Krawu Khas Gresik Hj Suliha di Surabaya, Ini Lokasinya
"Saat kami geledah kardusnya, ternyata berisi botol plastik dengan tutup warna merah yang berisikan air berwarna putih bening. Setelah tutupnya saya buka dan saya cium, aromanya menyengat ternyata itu miras jenis arak," katanya.
Hasil penggeledahan ditemukan sebanyak 60 botol minuman keras jenis arak tanpa merk dan tanpa izin, kemudian penjual diamankan untuk selanjutnya diproses hukum Tipiring (tindak pidana ringan).
Baca juga: Pria Banyuwangi Tewas Usai Tenggak Tuak Oplosan, Diduga Sempat Bakar Rumahnya
"Dikarenakan hanya melanggar menjual minuman beralkohol tanpa izin sementara ditindak dengan Perda Kota Surabaya no 1 tahun 2023. Namun, bila ada korban jiwa akibat miras tersebut, maka kami juga bisa menerapkan pasal 204 ayat 2 KUHP," tegasnya.
Menurutnya, penggerebekan kali ini sebagai upaya antisipasi menjelang perayaan tahun baru 2024. Sebab, biasanya ada masyarakat khususnya para remaja yang merayakan pergantian tahun dengan cara yang tidak tepat, yaitu dengan mabuk-mabukan.
Baca juga: Pangkoarmada II jadi Inspektur Upacara HUT Ke-79 TNI di Lapangan Makodam V/Brawijaya
"Itu bisa berdampak kompleks, kriminalitas atau tawuran dan dapat mengganggu ketertiban umum. Kami mengimbau agar masyarakat merayakan tahun baru 2024 dengan cara yang baik, seperti syukuran doa bersama dan makan bersama," pungkasnya.
Editor : Aris S