Selamat datang di mili.id - Platform Berita Terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai dari berita nasional hingga internasional, hanya di mili.id.

Jelang Perayaan Tahun Baru di Surabaya, Polisi Gerebek Warung Penjual Miras

Jelang Perayaan Tahun Baru di Surabaya, Polisi Gerebek Warung Penjual Miras © mili.id

Petugas Polsek Simokerto mengamankan KR berikut barang bukti arak.(Wendy/mili.id)

Surabaya - KR (41), asal Jalan Srengganan Gang 2, Surabaya, diamankan anggota Polsek Simokerto, setelah warung jual minuman keras (miras) miliknya digerebek petugas, Sabtu (30/12/2023) dini hari.

Kapolsek Simokerto Kompol M. Irfan mengatakan, sebanyak 130 miras berbagai jenis mulai dari anggur, vodka hingga arak yang disimpan dalam beberapa kardus cokelat dan disembunyikan dalam rombong itu disita.

Baca juga: Pecahkan Rekor MURI, Mahasiswa Mobilitas Akademik Unesa Hasilkan 9.270 Karya Inovasi

"Saat kami geledah kardusnya, ternyata berisi botol plastik dengan tutup warna merah yang berisikan air berwarna putih bening. Setelah tutupnya saya buka dan saya cium, aromanya menyengat ternyata itu miras jenis arak," katanya.

Hasil penggeledahan ditemukan sebanyak 60 botol minuman keras jenis arak tanpa merk dan tanpa izin, kemudian penjual diamankan untuk selanjutnya diproses hukum Tipiring (tindak pidana ringan).

Baca juga: Inpres Efisiensi Anggaran, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi: Kami Sudah Terapkan 2024

"Dikarenakan hanya melanggar menjual minuman beralkohol tanpa izin sementara ditindak dengan Perda Kota Surabaya no 1 tahun 2023. Namun, bila ada korban jiwa akibat miras tersebut, maka kami juga bisa menerapkan pasal 204 ayat 2 KUHP," tegasnya.

Menurutnya, penggerebekan kali ini sebagai upaya antisipasi menjelang perayaan tahun baru 2024. Sebab, biasanya ada masyarakat khususnya para remaja yang merayakan pergantian tahun dengan cara yang tidak tepat, yaitu dengan mabuk-mabukan.

Baca juga: Kebakaran Rumah Kosong hingga Api Merembet ke Bangunan Lain

"Itu bisa berdampak kompleks, kriminalitas atau tawuran dan dapat mengganggu ketertiban umum. Kami mengimbau agar masyarakat merayakan tahun baru 2024 dengan cara yang baik, seperti syukuran doa bersama dan makan bersama," pungkasnya.

Editor : Aris S



Berita Terkait