Surabaya - Satlantas Surabaya merencanakan membangun monumen tugu berupa Sura dan Baya, yang berbahan dasar dari knalpot brong.
Tugu iconic Kota Pahlawan dari knalpot brong itu didapat hasil penertiban Operasi Lilin Semeru 2023. Dikonsep megah, dengan tinggi 5 -10 meter, diletakkan di lokasi strategis kota setempat.
Baca juga: PPn Bakal Naik 12 Persen, Ini Kata Komisi B DPRD Surabaya
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan, hasil dari razia knalpot brong di tahun 2023; terkumpul 2.064 buah.
"Knalpot brong sebuah fenomena sosial, yang meresahkan masyarakat, menimbulkan polusi suara, hingga menjadi perhatian pihak kepolisian, dan instansi pemerintahan terkait," kata Arif di Satpas Colombo, Surabaya, Sabtu (30/12/2023).
Menurutnya, fenomena pennggunaan knalpot brong ini meresahkan. Hingga harus dimusnahkan dan dibangun komitmen dengan didirikan monumen tugu mengias-kan knalpot brong.
Dan, lanjut Arif, sebagai wujud dari komitmen bersama ini. Pihak kepolisian bersama dinas terkait, mendirikan monumen knalpot brong di Surabaya.
Baca juga: Mulai dari Premier League hingga Ketum Ika Kimia Unesa Terpilih
"Secara simbolis bersama kepala dinas terkait memusnahkan knalpot brong. Dan ribuan knalpot akan kita buat sebagai monumen tugu Surabaya," jelasnya.
Tugu nantinya akan didirikan di sebuah lokasi strategis di Surabaya, dengan didesain megah oleh tangan seniman dari Jawa Timur.
"Konsep ini, kurang lebih tinggi dari patung ini nantinya setinggi 5 meter. Namun, kalau knalpot yang terkumpul nanti bertambah lebih banyak kita buat lebih besar sampai 10 meter," paparnya.
Baca juga: Lima Pelaku Vandalisme di Surabaya Diciduk Satpol PP, Ini Sanksinya
Dari situ Arif merinci, bahwa monumen ikonik akan didirikan di sebuah landmark strategis di Surabaya. Katanya, sebagai bentuk ketegasan polisi melawan knalpot brong.
"Bisa jadi landmark atau iconik kota Surabaya, hal ini sebagai bentuk ketegasan kita melawan knalpot brong. Lokasi pastinya nanti masih kita diskusikan; dengan berbagai pihak terkait," pungkasnya.
Editor : Aris S