Rumah tempat korban dibunuh dan dimutilasi. (Iko for Mili.id)
Malang - Ni Made Sutarini (55) asal Jalan Serayu Selatan Nomor 6 RT 04 RW 02, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, dibunuh lalu jasadnya dimutilasi menjadi 10 bagian oleh James Lodewyk Tomatala (61) yang tak lain mantan suaminya.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan menjelaskan kronologi kejadian, berawal pada Sabtu (30/12/2023) pagi, James yang merupakan pensiunan BUMN ini menjemput korban di Taman Krida Budaya.
Baca juga: Tersangka Pembunuh Kakak Ipar di Situbondo Segera Masuk Persidangan
"Mereka kemudian pulang menuju rumah menggunakan Grab Car secara offline. Sesampainya di TKP sekira pukul 10.30 WIB, antara korban dan tersangka ini terjadi cek-cok," katanya, Minggu (31/12/2023).
Cek-cok tersebut membuat tersangka naik pitam. James dengan tega memukul kepala korban menggunakan tangan lalu mencekik leher Ni Made hingga tewas seketika di dalam rumah.
"Setelah korban meninggal, selanjutnya tubuh korban di potong-potong menggunakan pisau besar (parang) dan pisau kecil menjadi 10 bagian," tambahnya.
Baca juga: Tersangka Mutilasi Wanita dalam Koper Merupakan Psikopat Narsistik
Tubuh korban yang dipotong menjadi 10 bagian antara lain, kepala dipisahkan dengan leher, lengan kanan-kiri, kedua telapak tangan, badan, paha kiri-kanan, kedua lutut, betis kiri-kanan, kedua engkel serta kedua telapak telapak kaki.
"Selanjutnya, potongan tubuh korban diletakkan di teras rumah dalam sebuah ember," pungkasnya.
Baca juga: Kaki dan Kepala di Ponorogo-Trenggalek Dipastikan Bagian Tubuh Wanita Korban Mutilasi
Sejauh ini, polisi sudah melakukan oleh Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan beberapa barang bukti diantaranya linggis dan parang, serta pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hingga kini, polisi masih melakukan pendalaman terkait motif tersangka melakukan hal brutal tersebut, untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.
Editor : Achmad S