Surabaya - Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Surabaya telah mengeluarkan surat bantuan penertiban (Bantib) kepada Satpol PP untuk melakukan penyegelan tempat jual Miras ilegal, Chug Bar 2 di Jalan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya, pada Kamis (28/12/2023) kemarin.
Kasatpol PP Surabaya M Fikser membenarkan hal tersebut, pihaknya telah menerima surat Bantib daei Dinkopdag. Namun, pihaknya masih memberikan lagi satu surat peringatan kepada manajemen Chug Bar Wiyung untuk berhenti jual miras golongan A, B dan C.
"Kalau tidak dihiraukan kembali ya akan kami tindak. Ada waktu 7 hari dari surat yang akan kami keluarkan nanti. (Penyegelan) Mungkin habis perayaan tahun baru," katanya, Minggu (31/12/2023).
Menurutnya, langkah penyegelan ini diambil karena berdasar analisa terakhir Dinkopdag Surabaya, tempat hiburan milik tempat hiburan milik anak petinggi Hiperhu (Himpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum) masih nekat jual miras. Ia meminta manajemen untuk mengembalikan fungsinya sebagai restoran, sesuai ijin yang dikantonginya.
"Mereka kan izinnya restoran, ya gausah jualan (alkohol) golongan A,B dan C lah. Kalau masih mokong ya kami segel," tegasnya.
Sebelumnya, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Surabaya, akhirnya mengeluarkan surat Bantuan Penertiban (Bantib) kepada Satpol PP untuk menyegel Chug Bar 2 di Jalan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya.
Kabid Pembinaan Usaha Perdagangan Dinkopdag Surabaya, Farida Fitrianing Arum mengatakan, surat Bantib itu sudah diberikan kepada Satpol PP pada Kamis (28/12/2023) kemarin.
"Kemarin Kamis (28/12/2023) sudah berkirim Bantib ke Satpol PP. Kalau waktu penyegelannya kapan, bisa ditanyakan langsung ke Satpol PP mas," katanya kepada mili.id, Jumat (29/12/2023) malam.
Baca juga: Ketua KONI Kota Probolinggo Diamankan Polisi Surabaya Terkait Narkoba
Editor : Achmad S