Selamat datang di mili.id - Platform Berita Terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai dari berita nasional hingga internasional, hanya di mili.id.

Wanita di Malang Dimutilasi Suami, Polisi Sebut Tidak Ada Orang Ketiga

Wanita di Malang Dimutilasi Suami, Polisi Sebut Tidak Ada Orang Ketiga © mili.id

Rumah di Kota Malang, tempat wanita dimutilasi suaminya (Foto: Iko for mili.id)

Malang - Polisi menyebut bahwa tidak ada motif orang ketiga hingga Ni Made Sutarini (55) dibunuh dan dimutilasi oleh James Lodewyk Tomatala (61), suaminya.

Mutilasi itu dilakukan James di rumahnya Jalan Serayu Selatan Nomor 6, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Dia memutilasi tubuh istrinya menjadi 10 bagian.

Baca juga: Berikan Pelayanan Prima, Imigrasi Malang Raih Penghargaan WBBM

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto memastikan bahwa korban tidak menjalin hubungan asmara dengan siapapun.

Katanya, pelaku yang merupakan pensiunan pegawai PLN itu memang dikenal tempramen, dan sudah sering cek-cok dengan korban. Keduanya sudah pisah ranjang 5 bulan lebih.

"Tidak ada (orang ketiga). Korban dan tersangka sudah tidak pernah bertemu sejak 5 bulan 25 hari. Tersangka ini memang dikenal tempramental oleh para tetangga. Kalau cek-cok, sudah sering," jelas Danang saat dikonfirmasi, Minggu (31/12/2023).

Diduga, setelah memutilasi tubuh istrinya, pelaku hendak membuangnya. Dugaan itu dikuatkan dengan pelaku yang telah membungkus semua potongan tubuh istrinya.

Baca juga: Longsor di Jalan Lingkar Selatan, Akses Malang Blitar Terputus

"Ada dugaan demikian mas," ujar Danang.

Setelah melakukan aksi kejinya, pelaku menyerahkan diri ke polisi. Dan hasil penyelidikan sementara, pelaku menyerahkan diri sebagai bentuk penyesalan.

"Itu karena tersangka merasa menyesal," tegas Danang.

Baca juga: Misteri Mayat Bocah dalam Karung di Pemalang Terungkap, Pelaku Ditangkap

Danang menambahkan, pihaknya masih menunggu persetujuan keluarga korban untuk proses autopsi. Sebab puteri korban masih dalam perjalan dari Bali menuju Malang.

"Untuk autopsi kita masih menunggu persetujuan anak korban yang ada di Bali. Tadi kita sudah menghubungi, dan anak korban sudah berangkat dari Bali ke Malang," bebernya.

Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman minimal 20 tahun penjara.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait