Lokasi pembunuhan dan mutilasi di Kota Malang. (Iko for Mili.id)
Malang - Satreskrim Polresta Malang Kota telah menetapkan James Lodewyk Tomatala (61) sebagai tersangka kasus mutilasi terhadap mantan istrinya, Ni Made Sutarini (55) di rumah Jalan Serayu Selatan Nomor 6 RT 04 RW 02, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan tes kejiwaan terhadap tersangka yang telah menghabisi nyawa Ni Made secara brutal itu.
"Betul mas, InsyAallah (tersangka) akan dilakukan assessment kejiwaan," kata Danang kepada mili.id, Senin (01/01/2024).
Menurut Danang, tes kejiwaan itu akan dilakukan setelah pihaknya merampungkan pemeriksaan saksi-saksi. Sementara sejauh ini, penyidik telah memintai keterangan sebanyak 5 orang saksi.
"InsyAallah setelah selesai dilakukan pemeriksaan seluruh saksi mas. Sejauh ini, 5 orang saksi sudah dimintai keterangan," pungkasnya.
Sebelumnya, Warga sekitar Jalan Serayu Selatan RT. 04 RW. 02, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Malang, digegerkan dengan penemuan jasad wanita yang dimutilasi menjadi 9 bagian, Minggu (31/12/2023) pagi.
Ketua RT 04 Slamet Afandi mengatakan, dirinya sempat melihat ada keramaian di depan rumah Jalan Serayu Selatan Nomor 6 sejak pukul 08.00 WIB.
"Pas mau keluar, itu ada Linmas datang ke saya bahwa ada pembunuhan di rumah Bu Made. Ya sudah saya datang ke lokasi," ungkapnya.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan, pengakuan pelaku pembunuhan sekaligus mutilasi ini didasari konflik rumah tangga. Namun, pihaknya masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap James.
"Tersangka telah membunuh dan memotong tubuh korban dan dibuang di teras rumah. Pengakuan sementara, ada konflik rumah tangga antara pelaku dan korban. Pelaku sudah berada di Polsek Blimbing untuk dimintai keterangan," ungkapnya.
Tubuh korban yang dipotong menjadi 10 bagian antara lain, kepala dipisahkan dengan leher, lengan kanan-kiri, kedua telapak tangan, badan, paha kiri-kanan, kedua lutut, betis kiri-kanan, kedua engkel serta kedua telapak telapak kaki.
"Selanjutnya, potongan tubuh korban diletakkan di teras rumah dalam sebuah ember," pungkasnya.
Baca juga: Arumi Dorong PKK Kota Malang Jadi Penggerak Inovasi Sosial dan Pemberdayaan Keluarga
Editor : Achmad S