Ponorogo - Petugas Rutan Ponorogo menggagalkan penyelundupan 500 butir pil koplo jenis Dextro dalam nasi bungkus. Dua orang yang terlibat diamankan.
"Betul. Penggagalan ini berlangsung di ruang penggeledahan barang pengunjung pada pukul 11.00 WIB," jelas Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, Selasa (2/1/2023).
Baca juga: Kemenkumham Jatim Ajak Camat se Sidoarjo Bahas Permohonan Pewarganegaraan
Heni menjelaskan bahwa, terungkapnya penyelundupan barang terlarang ini bermula dari seorang pengunjung berinisial MC yang hendak mengunjungi narapidana berinisial ECP.
"Awalnya petugas curiga dengan dua bungkus nasi putih yang dibawa oleh MC. Kemudian dilakukan penggeledahan dan berhasil menemukan sekitar 500 butir pil yang diduga kuat sebagai jenis Dextro," jelasnya.
Baca juga: Kejagung Periksa Ronald Tannur Besok
Setelah kejadian tersebut, petugas langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Ponorogo untuk penanganan lebih lanjut.
"Kami serahkan kedua pelaku dan barang bukti ke Polres Ponorogo. Untuk penanganan selanjutnya dilakukan di sana," sambung Kepala Rutan Ponorogo, Agus Imam Taufik.
Baca juga: Kisah Inspiratif Wahyu Rianto, Peserta SKD CPNS 2024 Kemenkumham Jatim
Agus menegaskan bahwa keberhasilan ini menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran obat terlarang.
"Kasus ini juga menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang berniat melakukan praktik serupa bahwa pihak berwenang selalu siap untuk melakukan tindakan preventif dan represif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," pungkasnya.
Editor : Narendra Bakrie