Selamat datang di mili.id - platform berita terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai berita nasional hingga internasional.

Begini Kronologi dan Motif Pembunuhan Pemilik dan Asisten Shelter Hewan di Blitar

Begini Kronologi dan Motif Pembunuhan Pemilik dan Asisten Shelter Hewan di Blitar © mili.id

Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo Pambudi menggelar pers rilis. (Foto: Humas Polres Blitar Kota for mili id)

Blitar - Azza Farhadinata (21), asal Dusun Badal Cikal, Desa Badal Pandean, Kecamatan Ngadiluwih, Kediri, telah ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan Ragil Sukarno Utomo (51) dan Luciani Santoso (53), di Jalan Sulawesi, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.

Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo Pambudi bercerita, saat itu tersangka datang ke Blitar berdasar postingan shelter penitipan hewan itu yang sedang mencari karyawan pada Sabtu (23/12/2023) lalu. Dia datang dengan niat untuk melamar pekerjaan di sana.

Baca juga: Kasus Penggelapan dan Pembunuhan di Kapal Poseidon 03 Dibongkar Korpolairud

"AF diminta oleh korban untuk tanda tangan surat kesepakatan kerja. Akan tetapi, dia tidak mau melakukan tanda tangan," katanya, Rabu (03/01/2024)

Hasil penyidikan, Azza tak mau tanda tangan karena di dalam surat kesepakatan kerja tersebut, gajinya tidak sama dengan yang ditawarkan oleh korban sesuai postingannya di media sosial.

"Saat bekerja, tersangka merasa tidak nyaman karena tidak diizinkan untuk pergi keluar rumah. Tersangka pernah meminta izin untuk keluar melakukan Sholat Jumat, oleh korban tidak diizinkan dengan alasan apabila ada penggantinya, maka dia boleh keluar dari rumah tersebut," tambahnya.

Sejak saat itu, Azza menyimpan dendam dan merencanakan membunuh korban. Pada Sabtu (30/12/2023) saat Luciani mandi, tersangka berusaha mencari alat untuk menghabisi nyawa Ragil.

Baca juga: Motif Suami Bunuh Istri dan Selingkuhan di Bangkalan

"Tersangka melihat adanya parang, maka parang tersebut diambil dan langsung di pukulkan ke arah rahang kanan korban Ragil, sehingga korban terjatuh," paparnya.

Selanjutnya, tersangka mendekati Ragil untuk memastikan apakah sudah tewas atau belum. Namun, Ragil saat itu masih bergerak, Azza dengan tega menyabetkan parang tersebut ke leher korban hingga korban dipastikan tewas.

"Setelah membunuh korban Ragil, tersangka menunggu korban Luci keluar dari kamar mandi. Ketika korban keluar dari kamar mandi, dia sempat mengikutinya dari belakang dan langsung memukul kepala hingga korban terjatuh, lalu memukulnya berulang kali hingga korban kedua tewas," lanjutnya.

Baca juga: Geger, Suami di Bangkalan Bunuh Istri dan Selingkuhannya

Setelah keduanya dipastikan tewas, tersangka kemudian mengambil barang-barang milik korban dengan tujuan menghilangkan barang bukti, termasuk mengambil Digital Video Recorder (DVR), alat untuk memonitor dan merekam obyek gambar CCTV.

Sementara terkait motif tersangka melakukan pembunuhan, Danang mengatakan salah satunya tersangka merasa ada ketidaksesuaian antara besaran gaji yang dijanjikan korban melalui iklan dan kontrak kerja yang disodorkan saat pelaku mulai bekerja.

"Ketika masuk kerja ternyata pelaku disodori kontrak tiga bulan dengan gaji per bulan Rp 1 juta plus bonus Rp 250.000, (namun) baru bisa diambil setelah selesai kontrak 3 bulan tersebut," pungkasnya.

Editor : Aris S



Berita Terkait