Trenggalek - Satreskrim Polres Trenggalek menangkap Dimas Febri Anandi (25), asal Dusun Kedaton, Kecamatan Pleret, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), karena melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus mengaku sebagai anggota Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Tersangka ditangkap sejumlah anggota pada Senin (01/01/2023) kemarin sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, tersangka diamankan dulu oleh warga Desa Karangtengah, Kecamatan Panggul, kemudian petugas datang dan membawa tersangka ke mapolres.
Baca juga: 40 Calon Jamaah Umrah di Situbondo Gagal Berangkat, Kerugian Sekitar Rp1 Miliar
Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono mengatakan, penipuan berawal pada Juli 2023. Saat itu, tersangka mendapat mangsa dari Bado (aplikasi biro jodoh). Kepada korbannya, tersangka mengaku sebagai anggota BSSN.
"Selajutnya, pelaku dan korban berlanjut chat lewat aplikasi Whatsapp yang mana pada nomor whatsapp pelaku, dengan foto profil memakai baju loreng berbaret warna hitam," katanya, Rabu (03/01/2023).
Seiring berjalannya waktu, tersangka dan sasarannya itu menjalin hubungan asmara. Mereka juga berhubungan layaknya pasangan suami istri sedikitnya lima kali. Selain itu, tersangka juga kerap meminta uang pada korban yang telah terpedaya itu.
"Tersangka sebanyak 8 kali meminta uang kepada korban dengan nilai total kurang lebih sebanyak Rp 25.000.000, dengan alasan membiayai berobat anak angkat, serta berjanji akan menikahi korban," tambahnya.
Kemudian, pada Oktober 2023, tersangka ini diajak korban ke rumahnya yang berada di Dusun Karangtengah, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek. Di sana, tersangka dikenalkan dengan kedua orang tua korban berikut keluarga besarnya.
"Saat memperkenalkan diri, tersangka mengaku sebagai anggota Badan Siber dan Sandi Negara. Dia berjanji menikahi korban, selanjutnya pelaku dan korban sering tinggal di rumah orang tua korban," imbuhnya.
Baca juga: Jangan Lewatkan, 4 Beasiswa Kuliah Gratis S2 dan S3 di LN Khusus Perempuan Tahun 2024
Hubungan terus berlanjut si korban semakin mabuk asmara, pada Senin (01/01/2023) kemarin tersangka berencana melamar korban. Pihak keluarga korban antusias menyambut prosesi itu dan telah mempersiapkan pesta kecil-kecilan.
"Namun, setelah ditunggu sampai pukul 20.00 WIB keluarga palaku tidak ada satupun yang datang," tegasnya.
Keluarga korban yang merasa aneh akhirnya menanyakan kepada tersangka perihal perjalanan keluarganya sudah sampai di mana. Menjawab pertanyaan itu, tersangka berdalih bila keluarganya terjebak macet di pantura hingga sopir kena razia narkoba.
"Bahkan mengaku keluarganya masih ditahan di Semarang. Selanjutnya keluarga korban merasa curiga lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Panggul," jelasnya.
Baca juga: Modus Penipuan 10 WNA yang Digerebek di Surabaya: Love Scamming hingga Peras Pejabat
Setelah digelandang ke Polres Trenggalek, dalam penyidikan tersangka mengaku menggunakan uang hasil penipuan untuk trading. "Pelaku menggunakan uang hasil penipuan atau penggelapan tersebut, habis digunakan untuk trading Binomo," pungkasnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 2 buah kaos berlogo BSSN, jaket berlogo Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) dan BSSN, serta kalung dog tag berlogo Badan Intelijen Negara (BIN).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan Pasal 378 atau 372 KUHP, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Editor : Aris S