Situbondo - Tim opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo, berhasil menangkap dua bandar pil koplo M Rofiki (25), dan Samsul Arifin (31).
Dari kedua tersangka juga disita 20.600 butir pil koplo, dua ponsel, uang tunai sebesar Rp 800 ribu, dan motor Yamaha Nmax nopol L 8300 ED.
Baca juga: Dua Korban Mobil Elf Rombongan SMAN 1 Panji Situbondo Masih Dirawat
Dalam penangkapan Rofiki, i jalan gang SMAM Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Situbondo. sempat terjadi kejar-kejaran dengan petugas. Namun upaya kabur tersebut tidak berhasil. Sedangkan bandar pil koplo, Samsul Arifin ditangkap di tempat kostnya di Jalan Sucipto, Situbondo.
PIl koplo yang berhasil disita Satresnarkoba Polres Situbondo.(Foto: Fatur Bari/mili.id)
"Awalnya yang ditangkap M Rofiki di Gang SMAM, namun dalam pengembangannya kami menangkap Samsul Arifin di tempat kostnya di Jalan Sucipto Dawuhan," kata Kasatresnarkoba Polres Situbondo AKP Muhammad Luthfi, Rabu (3/1/2024).
Kasat menambahkan terungkapnya kedua bandar ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan semakin maraknya peredaran pil koplo khususnya di kalangan pelajar. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan mulai melakukan pemetakan.
Baca juga: Seorang Pelajar Tewas Tertabrak Trailer di Jalur Pantura Situbondo
"Dengan barang bukti yang ada, kedua tersangka akan dijerat pasal 436 ayat 1,2 Juncto Pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dengan pengungkapan ini sehingga pil koplo tersebut gagal diedarkan," imbuhnya.
Kasat juga mengimbau kepada masyarakat untuk memberikan informasi bila di wilayahnya ada peredaran narkoba. Kasat juga menjamin pemberi informasi tersebut akan dirahasiakan identitasnya.
"Kami tidak mungkin bisa memberantas peredaran narkoba di Situbondo ini sendiri, karena butuh peran serta seluruh pihak khususnya masyararakat untuk memberikan informasi. Kami jamin kerahasiannya," pungkas kasat.
Baca juga: Mobil Elf Rombongan SMAN 1 Panji Situbondo Terguling, 11 Siswa Terluka
Editor : Aris S