Mojokerto - Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto menerapkan regulasi baru terkait tarif retribusi pasar dan biaya kebersihan pasar melalui terbitnya Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Yakni, adanya pemangkasan tarif retribusi pasar, penghapusan retribusi toko lantai bawah dan lantai atas. Atas pembaruan dari Perda Nomor 7 tahun 2020.
Baca juga: 7 Sekolah di Kota Mojokerto Sabet Penghargaan Tertinggi Adiwiyata 2024
Pj Wali Kota Mojokerto Ali Kuncoro menyatakan, dengan adanya regulasi tersebut, pihaknya optimis para pelaku usaha di kawasan Pasar Tanjung Anyar, Pasar Prajuritkulon, Pasar Ketidur, Pasar Kliwon, Pasar Benteng Pancasila, dan Pasar Hewan Sekarputih akan semakin ringan.
“Jika dalam perda sebelumnya retribusi dibedakan dalam pelataran, los, kios, toko lantai atas, dan toko lantai bawah, maka dalam Perda baru retribusi untuk toko dihapuskan,” ucap pria yang akrab disapa Mas Pj Wali ini, Kamis (4/1/2024).
Mas Pj Wali menambahkan, jika sebelumnya ada tarif untuk loading barang maka dalam perda baru ini para pedagang hanya dikenakan tarif parkir.
Tentunya akan menjadi kabar baik bagi para pekerja karena akan meringankan beban para pelaku usaha di kawasan pasar.
“Retribusi untuk loading baik untuk kendaraan roda 2, roda 3, roda 4 atau lebih dihapuskan, cukup bayar parkir saja," imbuhnya.
Penghapusan tarif loading ini, lanjut Mas Pj Wali, telah didasarkan alasan yang logis di mana saat ini memang belum ada lokasi khusus untuk loading barang (loading dock) misalnya di Pasar Tanjung Anyar.
Baca juga: TOP! 7 Sekolah di Kota Mojokerto Sabet Penghargaan Tertinggi Adiwiyata 2024
Yang mana saat ini loading dilakukan di Jalan Residen Pamuji dan Jalan Tanjung merupakan lahan parkir. "Oleh sebab itu, dalam perda ini telah diatur bahwa maka para pedagang cukup membayar parkir sesuai tarif yang telah ditetapkan,” bebernya.
Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Pemkot Mojokerto juga memberikan pelayanan terra secara gratis, timbangan manual, timbangan elektronik, jembatan timbang, dan SPBU.
Akan tetapi, meski terdapat sejumlah retribusi yang dipangkas, hanya saja ada sedikit kenaikan untuk retribusi kebersihan dan nilainya tidak besar. Kenaikan ini dilakukan karena ada peningkatan pelayanan kebersihan di pasar.
Ali berharap, semakin bersih pasar, maka kenyamanan masyarakat yang berbelanja juga semakin meningkat dan ekonomi masyarakat yang melakukan usaha di pasar juga terus meningkat.
Baca juga: Gedung BSL-2 Labkesda Kota Mojokerto Diharapkan jadi Contoh Wilayah Lain
“Penetapan tarif sudah sesuai kajian. Sehingga ada penyesuaian retribusi. Dalam kajian telah dilakukan perhitungan mendetail seperti beban usaha, beban operasional termasuk jumlah kebutuhan tenaga kebersihan dan tenaga keamanan,” terang Ali.
"InsyaAllah ini akan menjadikan pasar Kota Mojokerto semakin bersih, semakin nyaman dan semakin ramai. Yang tentu kami harap akan berseiring dengan peningkatan ekonomi masyarakat," Ali memungkasi.
Editor : Aris S