Selamat datang di mili.id - platform berita terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai berita nasional hingga internasional.

Wahyu Kenzo Crazy Rich Surabaya Pemilik ATG Dituntut 15 Tahun Penjara

Wahyu Kenzo Crazy Rich Surabaya Pemilik ATG Dituntut 15 Tahun Penjara © mili.id

Sidang Wahyu Kenzo di PN Malang.(Foto: Ibrahim for mili.id)

Malang - Masih ingat dengan Wahyu Kenzo pemilik robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang menjadi terdakwa kasus investasi bodong. Saat ini crazy rich Surabaya tersebut dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Malang.

Hal itu dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto. Menurutnya, Wahyu Kenzo yang memiliki nama asli Dinar Wahyu Saptian Dyfriq dituntut 15 tahun penjara saat persidangan pada Rabu 3 Januari 2024 di PN Malang.

Baca juga: Soto Seger Joyoboyo Surabaya: Hadir dengan Rasa Otentik, Ciptakan Lapangan Pekerjaan

"Ya benar JPU menuntut terdakwa 15 tahun penjara. Selain Wahyu Kenzo PN Malang juga menyidangkan dua tersangka lain atas nama Candra Bayu Mahardika atau Bayu Walker dan Raymond Enovan," katanya, Kamis (4/1/2024).

Kemarin ketiganya mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Kelas 1 Malang. Ada beberapa pasal yang dituntut kepada ketiganya.

Seperti Wahyu Kenzo dituntut dengan Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga: Wanita di Surabaya Dipukuli Pakai Tongkat Baseball, Tersangka Ditahan

"Dengan hukuman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan penjara. Kemudian, Bayu Walker dituntut dengan Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan hukuman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar subsider 6 bulan kurungan," tuturnya.

Selain itu, Raymond Enovan dituntut dengan Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Dengan hukuman pidana 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," bebernya.

Baca juga: Impor Narkoba Jenis DMT, Penghuni Apartemen Anderson Tower Surabaya Disidang

Tuntutan tersebut berdasarkan beberapa hal seperti dari memberatkan masyarakat, hingga perbuatan yang dilakukan dianggap meresahkan serta telah menikmati hasil kejahatannya.

"Lalu untuk hal-hal yang meringankan, terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya. Sidang akan digelar kembali pada Rabu 10 Januari mendatang dengan agenda mendengar pledoi terdakwa," tutupnya.

Editor : Aris S



Berita Terkait