Malang - Pelaku mutilasi James Loodewyk Tomatala (61) terancam hukuman mati setelah membunuh dan mutilasi istrinya sendiri Ni Made Sutarini (55) korban menjadi 10 potong.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto menjelaskan bila penyidik sudah menjerat pelaku dengan pasal berlapis yaitu hukuman seumur hidup dan hukuman mati.
"Pelaku dijerat hukuman seumur hidup dan hukuman mati dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," katanya, Kamis 4 Desember 2023.
Dalam pemeriksaan petugas Satreskrim juga sudah memeriksa 7 saksi untuk dimintai keterangan. Sekarang petugas tinggal menunggu hasil autopsi jenazah korban.
"Hasil autopsi sudah selesai namun hasilnya belum keluar, lalu untuk pemeriksaan lanjutan pada tersangka belum bisa dilakukan karena kondisinya masih terguncang dan menyesal," tuturnya.
Terpisah, Kuasa hukum James Loodewyk Tomatala, Guntur Putra Abdi Wijaya menjelaskan bila keadaan kliennya masih terguncang, karena terbayang-bayang sosoknya dan sempat merasa dihantui sampai tidak bisa tidur," jelasnya.
Perlu diketahui, beberapa waktu lalu Kota Malang digemparkan dengan adanya mutilasi di Jalan Serayu 6 RT 4 RW 2 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang pada 30 Desember 2023.
Pelaku pun menyerahkan diri pada 31 Desember 2023. Dalam kasus itu petugas juga mengamakan beberapa barwng bukti (BB) saat melakukan olah TKP antara lain pisau, kantong plastik membungkus potonan jasad korban, linggis, kayu, dan lainnya.
Baca juga: Pembunuhan Pria di Lumajang Terungkap, Dendam Kesumat Jadi Penyebab
Editor : Achmad S