Surabaya - Satpol PP Surabaya akhirnya menyegel Chug Bar 2. Penyegelan ini tindaklanjut dari surat penertiban (Bantib) yang dikirim Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag).
Ketua Tim Kerja Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Surabaya, Bagus Tirta mengatakan, pihaknya telah menyegel Chug Bar 2 di Jalan Lidah Wetan.
"Penyegelan ini menindaklanjuti dari bantip yang mana Chug Bar ini melanggar Perwali no. 116 tahun 2023," kata Bagus, Kamis (4/1/2024).
Bagus menegaskan, sesuai penyelidikan Dinkopdag Surabaya, tempat hiburan milik anak petinggi Hiperhu (Himpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum) ini tak mengantongi Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL) miras golongan B dan C
"Izinnya restoran, mereka juga sudah ada izin bar, tetapi menjual minuman beralkohol tanpa izin," ungkapnya.
Sebelum dilakukan penyegelan, Bagus menegaskan, pihak Chug Bar sudah diberikan beberapa surat sesuai prosedur terkait pemberitahuan serta teguran.
"Prosedur yang disampaikan sudah lengkap, kami sudah kirim surat pemberitahuan, surat teguran sampai SK penyegelan sudah kami berikan," tegasnya.
Menurutnya, penyegelan yang dilakukan pihaknya merupakan penyegelan sementara sampai pihak Chug Bar mengajukan surat permohonan buka segel.
"Ini penutupan sementara, sampai mereka mengajukan surat permohonan pembukaan segel. Nantinya mereka harus memiliki surat komitmen bahwa tidak menjual minuman beralkohol," tuturnya.
Selain Chug Bar 2, pihaknya mewanti-wanti tempat hiburan lain yang tak memiliki kelengkapan izin, supaya segera mengurus atau melengkapi perizinan tersebut.
"Sesuai Perda no. 1 tahun 2023 serta Perwali no. 116 tahun 2023, kami akan tindak tegas dan akan lakukan pengawasan berkala terhadap RHU yang ada di kota Surabaya," pungkasnya.
Baca juga: Wanita Misterius Tewas Mengenaskan di Surabaya, Diduga Tertabrak Kereta Api
Editor : Achmad S