Surabaya - Bartender Cruz Lounge Bar Vasa Hotel Surabaya, Arnold ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus miras maut menewaskan tiga orang.
Penetapan tersangka itu disampaikan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce.
Baca juga: Rektor Untag Surabaya Prof Nugroho Raih Academic Leader 2024
"Ditetapkan satu orang sebagai tersangka. Inisial AJS (Arnold), 27 tahun, asal Karangpilang, Surabaya," terang Pasma dalam pers rilis di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (5/1/2024).
Untuk diketahui, pesta miras di Cruz Lounge Bar Vasa Hotel Surabaya pada Jumat (22/12/2023) itu menewaskan tiga orang, dua di antaranya personel Band Ogie and Friends.
Baca juga: Kini Kapolrestabes Surabaya Dijabat Kombes Luthfie Sulistiawan
Tiga orang tewas itu adalah William Adolf Refly (drummer) dan Reza Ghulam Achmad (saxofone). Sementara satu lainnya bernama Indro, pengusaha sound system yang merupakan kolega dari Band Ogie and Friends.
Sementara peserta pesta miras yang selamat adalah MT (vokalis), OG (keyboard), HR (gitaris), SF (saxofone), DV (vokalis). Juga MF, rekan Indro.
Baca juga: Mahasiswa Universitas Petra Surabaya Tewas, Disebut Ada Dua Orang Coba Bunuh Diri
Editor : Narendra Bakrie