Surabaya - Arnold, bartender Cruz Lounge Bar Vasa Hotel Surabaya dijerat pasal berlapis, salah satunya pembunuhan, usai ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce menyebut bahwa tersangka Arnold dijerat Pasal 388 KUHP tentang Pembunuhan dan 204 KUHP yang mengatur tentang ancaman hukuman bagi produsen miras oplosan.
Baca juga: Kurir Sabu dan Pil Koplo Disergap Polisi Surabaya, 2 Orang Pengendali Diburu
"AJS (Arnold) ditetapkan tersangka. Disangkakan dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 204 KUHP, ancaman 20 tahun penjara," jelas Pasma dalam pers rilis di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (5/1/2024).
Menurut Pasma, dari hasil penyelidikan Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, diketahui tersangka menyediakan 9 karafe miras.
"Setiap karafe itu, oleh tersangka ditambah dengan 100 mili metanol," bebernya.
Pasma menambahkan, metanol itu sendiri diperoleh secara online.
Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Mendag Ungkap Keramik Impor Ilegal 9,8 Miliar
"Manajemen cruz (Cruz Lounge Bar) membelinya dari toko online di Shopee," tambah dia.
Untuk itu, keterlibatan manajemen Cruz Lounge Bar dalam kasus ini masih terus didalami.
"Kasus ini masih kami dalami dan kembangkan," tandasnya.
Baca juga: Bingung Liburan Akhir Tahun Kemana? Cobain ke Wisata Religi Ini
Pesta miras di Cruz Lounge Bar Vasa Hotel Surabaya yang digelar pada Jumat (22/12/2023) itu menewaskan tiga orang, dua di antaranya personel Band Ogie and Friends.
Tiga orang tewas itu adalah William Adolf Refly (drummer) dan Reza Ghulam Achmad (saxofone). Sementara satu lainnya bernama Indro, pengusaha sound system yang merupakan kolega dari Band Ogie and Friends.
Sementara peserta pesta miras yang selamat adalah MT (vokalis), OG (keyboard), HR (gitaris), SF (saxofone), DV (vokalis). Juga MF, rekan Indro.
Editor : Narendra Bakrie