Alur Pembelian Metanol dalam Kasus Miras Maut Cruz Lounge Bar Vasa Hotel Surabaya

Alur Pembelian Metanol dalam Kasus Miras Maut Cruz Lounge Bar Vasa Hotel Surabaya © mili.id

Arnold, bartender Cruz Lounge Bar Vasa Hotel Surabaya ditetapkan tersangka kasus miras muat (Foto: Rama Indra/mili.id)

Surabaya - Polisi menyebut bahwa metanol penyebab tiga orang tewas dalam kasus miras maut dipesan oleh manajemen Cruz Lounge Bar Hotel Vasa Surabaya secara online.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce menjelaskan, metanol yang dibeli manajemen Cruz Lounge Bar Vasa Hotel Surabaya itu dikira etanol.

Baca juga: Rektor Untag Surabaya Prof Nugroho Raih Academic Leader 2024

Katanya, manajemen bar memesannya melalui bagian purchasing atau pembelian Vasa Hotel Surabaya.

"Mekanismenya, internal Cruz Lounge Bar ini memesan etanol ke purchasing hotel. Kemudian, Vasa Hotel memesannya ke CV. Berkat Agung Sejahtera," terang Pasma dalam rilis di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (5/1/2024).

Namun, lanjut Pasma, pihak CV Berkat Agung Sejahtera ini justru membeli etanol ke pihak lain, yaitu toko onlone BOTANICA STORE, melalui aplikasi Shopee.

"Barang didapat lalu diserahkan ke karyawan Cruz Lounge Bar untuk digunakan, dan disajikan oleh bartender Arnold. Hingga tidak diketahui bahwa carian dikira etanol itu ternyata metanol," papar dia.

Pasma menyebut bahwa memang yang dijual oleh BOTANICA STORE itu adalah cairan metanol, yang tidak dapat dikonsumsi manusia.

Baca juga: Kini Kapolrestabes Surabaya Dijabat Kombes Luthfie Sulistiawan

"Toko BOTANICA STORE dengan pemilik Deny, ternyata mengirimkan cairan berbahan dasar alkohol metanol, yang tidak dapat dikonsumsi manusia," beber dia.

Untuk itu, Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan untuk menuntaskan kasus tersebut.

"Kepada pihak manajemen (Cruz Lounge Bar), dan pihak terlibat nanti masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik," pungkasnya.

Kasus ini menyeret bartender Arnold sebagai tersangka, dengan jeratan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 204 KUHP yang mengatur tentang ancaman hukuman bagi produsen miras oplosan, dengan ancaman hukum 20 tahun penjara.

Baca juga: Mahasiswa Universitas Petra Surabaya Tewas, Disebut Ada Dua Orang Coba Bunuh Diri

Diketahui, akibat racikan miras dicampur metanol ditenggak oleh 9 orang di Cruz Lounge Bar Vasa Hotel Surabaya pada Jumat (22/12/20224).

Akibatnya, tiga orang tewas, yaitu William Adolf Refly (drummer), Reza Ghulam Achmad (saxofonist) dan Indro (pengusaha sound system), kolega Band Ogie & Friends.

Sementara korban selamat adalah MT (female singer), OG (keyboardist), HR (gitaris), SF (saxofonist), DV (vokalis) dan MF (rekan Indro).

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait