Surabaya - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Surabaya menggelar rekonstruksi adegan minuman keras (Miras) maut Cruz Lounge Bar Vasa Hotel, Surabaya, Jumat (05/01/2024) sore.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, total ada 25 adegan dalam rekonstruksi tersebut.
"Alhamdulillah, semuanya berjalan dengan lancar, dalam pelaksanaannya ada 25 adegan. 25 adegan ini memang ada sedikit perbedaan, namun sudah di luruskan," katanya.
Menurutnya, rekonstruksi tadi sama dengan apa yang disampaikan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce, pada saat press release penetapan tersangka.
"Awalnya, tersangka menyampaikan di BAP hanya mencampurkan metanol yang dia maksud daripada karafe (teko kaca) ketujuh hingga ke sembilan," tambahnya
Namun dengan rekonstruksi ini, kata Hendro, pencampuran itu sudah dilakukan sejak karafe yang pertama hingga ke sembilan.
"Kemudian ada beberapa perbedaan keterangan saksi, namun sudah kami luruskan tadi terkait dengan siapa yang pesan minuman lebih strong," lanjutnya.
Setelah menggelar rekonstruksi, langkah selanjutnya Sat Reskrim Polrestabes Surabaya akan memintai keterangan saksi ahli.
"Setelah ini kami tindak lanjut, kami akan mendalami dengan memeriksa beberapa saksi ahli, guna memperkuat penangan perkara ini," pungkasnya.
Sementara pantauan di lokasi kejadian, awak media yang hadir di lokasi kejadian tidak diperbolehkan masuk ke Cruz Lounge Bar, tempat dimana tragedi ini berawal sekaligus lokasi rekonstruksi adegan.
Para wartawan hanya diperkenankan menunggu di depan pintu masuk Cruz Lounge Bar. Setelah rekonstruksi usai, polisi langsung memberikan keterangan terkait hasil rekonstruksi di dalam.
Sebelumnya, Bartender Cruz Lounge Bar Vasa Hotel Surabaya, Arnold ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus miras maut menewaskan tiga orang. Penetapan tersangka itu disampaikan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce.
"Ditetapkan satu orang sebagai tersangka. Inisial AJS (Arnold), 27 tahun, asal Karangpilang, Surabaya," terang Pasma dalam pers rilis di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (5/1/2024).
Baca juga: Edarkan Miras Ilegal, Pemilik Warkop di Mojokerto Diamankan
Editor : Achmad S