Surabaya - Polisi mengungkap motif bartender Cruz Lounge Bar Vasa Hotel, Arnold, yang telah ditetapkan tersangka ini mencampurkan metanol ke dalam minuman keras (Miras) hingga menyebabkan tiga orang tewas.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, sementara disimpulkan motif tersangka ialah untuk menghemat vodka dan rum putih yang merupakan bahan utama untuk memabukkan.
Baca juga: Pangdam V/Brawijaya Perintahkan Danrem dan Dandim Jajaran Terus Berinovasi
Terlebih, ketika William Adolf Refly memesan minuman yang lebih strong. Sehingga, Arnold dengan sengaja mencampurkan metanol ke dalam Miras di karafe (teko kaca) yang dipesan.
"Motifnya, dari hasil kami mendalami para tersangka, kalau yang namanya minuman strong itu kan hanya volume spirit dalam botol ditambah. Namun pandangan tersangka, tentu itu lebih boros. Maka, untuk menghemat (Miras dalam botol) itu, dia menambahkan zat lain," ungkapnya.
Menurutnya, bartender memiliki kewenangan untuk rikues bahan dan wajib disediakan oleh pihak manajemen Cruz Lounge Bar Vasa Hotel.
Baca juga: Ketua KONI Kota Probolinggo Diamankan Polisi Surabaya Terkait Narkoba
"Yang namanya bartender itu punya hak untuk rikues bahan apapun untuk menunjang kinerjanya. Maka, dari pihak manajemen itu diakomodir," paparnya.
Sebelumnya, Metanol menjadi penyebab tewasnya tiga orang dalam kasus miras maut Cruz Lounge Bar Vasa Hotel Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce menyebut, metanol itu tercampur dalam 9 karafe miras racikan Arnold, bartender Cruz Lounge Bar Vasa Hotel Surabaya, yang kemudian diminum bersama para korban pada Selasa (22/12/2023).
Baca juga: 2 Dokter UWK Ungkapkan Banyak Hal Menarik saat Delegasi ke India
Pasma mengatakan, bartender Arnold mencampurkan metanol 100 mili setiap karafe, lantaran salah seorang korban meminta minuman yang lebih strong.
"Minuman Sky Vodka 12 botol dan Bacardi 12 botol, dicampur terdapat cairan metanol serta diberikan kepada korban dengan cara under table (tidak tercatat pada kasir)," ungkap Pasma saat rilis di Mapolreatabes Surabaya, Jumat (5/1/2024).
Editor : Achmad S