Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi (Ist/mili.id)
Surabaya - Wali Kota Eri Cahyadi melarang SD SMP menambah ruang kelas baru saat proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), tahun ajaran 2024 - 2025.
Hal ini bertujuan guna mencegah kecurangan atau fenomena siswa - siswi titipan, pada saat PPDB berlangsung.
Baca juga: Melihat Gelaran Indonesia Sanseviera Contest 2025 di Surabaya
"Sekolah Negeri tidak boleh menambah ruang kelas. Saya juga minta, jangan ada lagi sekolah yang menerima titip," papar Eri, Jumat (5/1).
Wali Kota Surabaya itu turut berpesan, supaya orang tua calon peserta didik baru bisa legawa apabila anaknya tidak diterima di sekolah negeri, dan disarankan menempuh pendidikan di sekolah swasta.
Namun demikian, lanjut Eri, orang tua memilih sekolah swasta ini disarankan untuk menyesuaikan dengan standart kemampuan ekonomi.
"Jangan sampai ketika daftar ternyata SPP-nya mahal. Jadi sekolah swasta juga harus memunculkan sejak awal rincian dari biayanya di depan," ujarnya.
Sehingga Eri menyarankan, agar pihak sekolah swasta harus terbuka dan transparan, dengan mencantumkan besaran biaya, SPP atau uang gedung.
Eri menambahkan, apabila ada pelajar dan itu berasal dari keluarga miskin (gamis) bersekolah di swasta. Pemkot Surabaya akan memberikan bantuan biaya pendidikan siswa.
Baca juga: Eri Cahyadi Pastikan Tak Ada PHK Tenaga Non-ASN Surabaya Akibat Efisiensi Anggaran
"Kami gunakan Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPDA) untuk kami titipkan ke sekolah swasta," kata Eri.
Sehingga diharapkan, langkah yang ditempuh bisa memeratakan sistem pendidikan di Kota Surabaya.
"Baru tahun kemarin sudah tidak ada titipan, jumlah murid swasta sama persis dengan jumlah murid negeri bahkan lebih banyak swasta," tuturnya.
Sementera, Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya Yusuf Masruh mengatakan pihak sekolah negeri sudah diminta komitmen menerapkan aturan soal PPDB.
Baca juga: Mayat Pria Misterius di Menara Masjid Gegerkan Warga Surabaya
"Semua sudah paham, kami data mulai awal," ujarnya.
Sedangkan untuk sekolah swasta, Dispendik Surabaya bersama Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) membentuk skema promosi sekolah swasta.
Namun, dia meminta pihak sekolah swasta juga terbuka soal ketentuan pendaftaran calon peserta didik baru, sebagaimana yang diminta Wali Kota Surabaya.
"Sebaiknya sejak jauh hari bisa disampaikan informasi lengkap kepada calon pendaftar," ucap dia.
Editor : Aris S