Bawaslu Mojokerto Dalami Netralitas, Kades: Saya Abdi Dalem Tak Sekedar Simpatisan

Bawaslu Mojokerto Dalami Netralitas, Kades: Saya Abdi Dalem Tak Sekedar Simpatisan © mili.id

Kepala Desa Pandanarum Endik Sugianto usai dipanggil Bawaslu Mojokerto. (Nana/Mili.id)

Mojokerto - Bawaslu Kabupaten Mojokerto melakukan pemanggilan lantaran adanya informasi yang masuk terkait dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa (Kades) Pandanarum, Kecamatan Pacet, Sabtu (6/1/2024).

Dalam dua video yang beredar melalui pesan singkat Endik Sugianto dengan gaya nyentriknya ada di atas podium dan bertepuk tangan saat penyerahan rekom ke Wabup Mojokerto, Selasa (26/12/2024).

Baca juga: Baketrans Sosialisasi Kebijakan Strategis, Pertumbuhan Ekonomi Kota Mojokerto Capai 5,5 Persen

Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dody Faizal menjelaskan, pemanggilan ini menindaklanjuti informasi awal dari media atau video yang masuk terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN.

"Yang jelas dari hasil video maupun foto yang kami terima itu adalah kita semacam menduga terkait kaitannya dengan netralitas kepala desa," ujarnya usai pemeriksaan.

Untuk itu, pihaknya melakukan penelusuran atau investigasi untuk melengkapi LHP (Laporan Hasil Pengawasan). Meski hal tersebut belum masuk ke ranah pelanggaran.

Dengan memanggil yang bersangkutan Kades Pandanarum, dan salah satu saksi. Yakni, Ketua PAN Kabupaten Mojokerto Santoso.

"Kami melakukan penelusuran atau investigasi, bahasanya untuk melengkapi LHP. Jadi ini ranahnya belum ke pelanggaran, dan masih mendalami terkait laporan pengawasan yang akan disempurnakan," ucapnya.

Dari pemanggilan saksi tersebut, lanjut Dodi, Kades aktif Pandanarum tersebut memang menghadiri penyerahan rekom PAN terhadap Gus Barra di Surabaya.

Namun, apakah hal ini berpotensi pelanggaran netralitas sesuai UU Pemilu Pasal 282. Pihaknya masih belum bisa memutuskan, pasalnya masih harus melengkapi LHP dan melakukan pleno.

Bahkan, jika nantinya LHP sudah lengkap dan tindakan Kades ini dinyatakan masuk kategori pelanggaran netralitas, pihaknya masih harus menentukan langkah akhir penyelesaian dugaan tersebut.

Dimana untuk sanksi bagi pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye akan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dengan denda Rp 12 juta

Baca juga: Sensasi Memetik Melon Amanda, Langsung dari Kebunnya di Mojokerto

"Yang jelas yang bersangkutan memang hadir, jadi tidak bisa dielakkan. Kalau dugaan potensi pelanggaran netralitas kepala desa sesuai dengan pasal 282 (UU Pemilu), cuma sekali lagi ini masih dugaan. Katakanlah final, akan kita teruskan ke ranah selanjutnya atau tidak," imbuhnya.

Sementara, Kades Pandanarum Endik Sugianto tak menampik dirinya hadir dalam penyerahan rekom PAN ke Muhammad Al Barra Wabup Mojokerto untuk maju dikontestan Pilkada 2024 sebagai Cabup di Kantor DPW pada Selasa (26/12/2023) sore.

Bahkan, pria pelontos ini mengaku hadir sebagai keluarga abdi dalem Kyai Asep Saifuddin Chalim pemilik Ponpes Ammanatul Ummah, Pacet sekaligus ayah dari Gus Barra dalam penyerahan rekom itu.

"Sudah saya jelaskan kehadiran di kantor itu murni secara pribadi, karena mengawal Gus Barra. Karena saya dianggap abdi dalem Romo Kyai Asep untuk mendampingi. Dan itu bukan tahapan pileg maupun pilpres. Tapi murni terkait kebutuhan pilkada yang sekarang belum masuk tahapan dan juga di tempat ekslusif (Kantor DPW) bukan di ruang publik," jelasnya.

Meski begitu, ia menyerahkan keputusan semuanya ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto dan menghormati langkah fungsi pemantauan maupun pengawasan terhadap netralitas pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa.

Baca juga: Kronologi Terjebaknya 2 Orang dalam Sumur di Mojokerto, 1 Tewas

Sebab, ia merasa saat ini belum masuk dalam masa tahapan maupun kampanye Pilkada 2024 nanti. Terlebih rekom diterima bukan di ruang publik.

"Bawaslu, jujur aja yang sekarang ini lebih detail. Lebih melaksanakan tugasnya dengan baik. Tidak ada tekanan, semua sudah sesuai. Terkait itu salah tidak tentu saja itu kewenangan Gakumdu. Yang tadi persolan bukan di pilegnya, tapi terkait pemberian rekom PAN di kantor DPW," bebernya.

Meski begitu, pria dengan gaya nyentriknya, mengaku dengan tersirat jika ada pihak lain yang memanfaatkan video internal kehadiran dirinya tersebut untuk diadukan ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto sebagai dugaan pelanggaran netralitas Kades.

"Ada jujur saja (dugaan dilaporkan), orang seperti saya ini sekarang menjadi sorotan. Biar Bawaslu (fitnah) yang menganalisa," sebutnya.

"Itu video bukan konsumsi publik, yah harusnya kebutuhan internal. Yah video-video mana yang menyatakan, mana ada orasi untuk memenangkan Gus Barra," ia memungkasi.

Editor : Achmad S



Berita Terkait