Anisatul Hamidah berbincang dengan seorang anak di sela acara santunan anak yatim yang digelar JMSI Cabang Bondowoso beberapa waktu lalu. (Deni AW/Mili.id)
Bondowoso - Anisatul Hamidah ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Kabupaten Bondowoso per 5 Januari 2024.
Anisatul Hamidah menggantikan Agus Santoso sebagai Plh Kadispendik Bondowoso yang memasuki masa jelang pensiun.
Baca juga: Sound Horeg di Bondowoso Roboh Timpa Dua Anak
Jabatan definitif Anis saat ini adalah Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Bondowoso.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Bondowoso, Haeriyah Yuliati menyebutkan ragam alasan penunjukkan Anis di jabatan barunya.
"Beliau mumpuni. Sebab selama menjabat sebagai kepala Dinsos pun, Bu Anis sering bersinggungan dengan dunia pendidikan, seperti pembentukan sekolah siaga kependudukan dan lainnya," tutur Haeriyah kepada Mili.id, Sabtu (6/1/2024).
Ia berharap Anisatul Hamidah dapat mengemban amanah memajukan dunia pendidikan Bondowoso dengan gebrakan programnya.
Baca juga: Khofifah Beri 2 Ekor Anak Sapi, Bantu Wujudkan Cita-cita Sederhana Siswa SD di Malang
Sementara itu, Anisatul Hamidah ketika dikonfirmasi terpisah membenarkan penunjukan jabatan baru atas dirinya tersebut.
"Ini amanah yang tidak ringan meskipun hanya sementara, karena belum ada pejabat definifnya. Mohon doa dan masukan-masukan untuk kebaikan ke depan," jawab Anis melalui pesan singkat.
Sekedar informasi, jabatan Kadispendik Bondowoso definitif memang kosong semenjak Sugiono Eksantoso mendapatkan sanksi nonaktif sementara sejak akhir tahun 2023 lalu.
Baca juga: 198 Kepala Sekolah se Jatim Dilantik, Langsung Dilatih Talent DNA Berbasis AI
Sugiono Eksantoso dinonaktifkan sementara atas dugaan kasus pelanggaran kode etik ASN berkaitan mutasi PNS di lingkungan Pemkab Bondowoso.
Saat itu, Sugiono merangkap jabatan sebagai Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bondowoso.
Editor : Achmad S