Polda Metro Jaya dan Kodam V Brawijaya Bongkar Sindikat Curanmor di Sidoarjo

Polda Metro Jaya dan Kodam V Brawijaya Bongkar Sindikat Curanmor di Sidoarjo © mili.id

Proses pembongkaran unit hasil curanmor oleh Kepolisian dan Kodam V Brawijaya di Sidoarjo (dok. Tangkapan Layar akun tiktok @ayoberanilaporkan9)

Surabaya – Oknum TNI Angkatan Darat (AD) di Sidoarjo berinisial AS, diduga tergabung sindikat pencurian kendaraan bermotor Jumat (5/1/24).

Gudang persembunyian barang hasil curian di Gubalkir Pusziad Jalan Buduran No.8, Buduran, Kabupaten Sidoarjo terbongkar. Ada 49 mobil serta 215 sepeda motor, diamankan.

Baca juga: Pemuda Surabaya Gasak Motor Tetangga

Diduga ratusan kendaraan bermotor itu akan dikirim ke penadah yang ada di Timor Leste.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) V/ Brawijaya Kolonel Infantri Rendra Dwi Ardanin mengungkapkan, sindikat pencurian kendaraan bermotor tersebut dibongkar oleh Pomda V/Brawijaya bersama Polda Jatim dan Polda Metro Jaya.

"Pomdam V/Brawijaya bersama Polda Jatim dan Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor," kata Rendra, Sabtu (6/1/2024).

Baca juga: Pelaku Curanmor Asal Madura Babak Belur Dimassa, Bagian Eksekutor Barhasil Kabur

Penggelapan kendaraan itu dilakukan oleh AS bersama dengan pelaku lain bernama EL yang merupakan warga sipil.

"Diduga dilakukan oleh saudara EI (sipil) dan melibatkan Kopda AS, oknum anggota TNI AD di Sidoarjo, Jawa Timur, pada hari Kamis (4/1/2024)," tegasnya.

Sementara itu, kini Pomdam V/Brawijaya sudah melakukan proses penyidikan terhadap anggota TNI AD terduga pelaku tindak pidana penggelapan tersebut.

Baca juga: Sederet Fakta Pembacokan Pria di Surabaya

Sedangkan, penyidikan warga sipil diserahkan dan dikoordinasikan dengan Polda Metro dan Polda Jatim.

"Hasil penyidikan akan diumumkan secara transparan kepada publik. Jika anggota TNI AD tersebut terlibat dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana akan di proses hukum sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku," pungkasnya.

Editor : Achmad S



Berita Terkait