Ilustrasi/mili.id
Surabaya - Gara-gara tidak terima ditegur saat menggelar pesta minuman keras (miras), pemuda di Surabaya memukuli anak 12 tahun bersama teman-temannya.
Namun, pemuda berinisial AS (24), warga Dupak Bangunrejo, Surabaya itu kini mendekam di penjara, setelah ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Baca juga: Pasca KPK Tahan Bupati Situbondo hingga Maling Mengaku Petugas PDAM Gondol 1 Kg Emas
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto mengatakan, pelaku ditangkap setelah teridentifikasi mengeroyok CH, anak 12 tahun, warga Jalan Rembang, Surabaya pada 1 Januari 2024 lalu.
"Penyelidikan dilakukan, dengan menganalisa rekaman CCTV di lokasi kejadian, AS didapati melakukan pengeroyokan, lalu ditangkap," ujar Suroto, Minggu (7/1/2024).
Sementara teman-teman AS, lanjut Suroto, kini masih diburu.
AS, salah satu tersangka pengeroyokan (Foto: Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak)
Baca juga: Ternyata Bocah Jember Tak Sadarkan Diri karena Pesta Miras, Bukan Korban Bullying
Suroto menjelaskan, kejadian bermula ketika AS bersama teman-temannya menghabiskan malam tahun baru dengan pesta miras di depan gang Jalan Dupak Bangunsari VIII, 31 Desember 2023.
Pesata miras itu mereka gelar hingga 1 Januari 2024 dini hari. Setelah ditegur warga, mereka membuat onar dengan teriak-teriak dan menggeber motornya.
Warga akhirnya keluar, termasuk korban CH. Namun ternyata, AS dan teman-temannya menandai wajah korban.
Baca juga: Prakiraan Cuaca 23 Januari 2025, 10 Wilayah Indonesia Diprediksi Hujan Sangat Lebat
Dan pada 1 Januari 2024 malam, sekitar pukul 22.30 WIB, AS bersama teman-temannya berkumpul. Mereka keliling kampung mencari keberadaan korban.
Saat mengetahui korban keluar rumah, mereka memukuli korban bersama-sama. Meski korban terjatuh, mereka terus memukuli, bahkan menginjak-menginjaknya.
"Korban mengalami sejumlah luka akibat dikeroyok tersangka AS dan teman-temannya," tandas Suroto.
Editor : Narendra Bakrie