Surabaya - Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Cruz Lounge Bar Vasa Hotel Surabaya, menyusul tewasnya tiga orang akibat miras maut bar tersebut.
Dalam sidaknya ini, Armuji mengajak Yiska Yulia, istri mendiang William Adolf Refly, salah satu korban tewas dan kuasa hukumnya korban dari H.A.M Associates. Mereka dipertemukan dengan manajemen hotel milik Hermanto Tanoko itu.
Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Mendag Ungkap Keramik Impor Ilegal 9,8 Miliar
"Kita datang ke sini menemui manajemen hotel yang ada di sini supaya ada tindak lanjut. Supaya ada perhatian kemanusiaan. Apa yang mereka derita tak hanya kehilangan nyawa, tetapi juga kehilangan pekerjaan," terang Armuji.
Dalam kunjungannya, Armuji meminta pihak Vasa Hotel Surabaya memperhatikan keluarga korban, utamanya yang ditinggal meninggal. Dia juga meminta operasional bar dihentikan sementara sebelum kasus tersebut tuntas.
"Saya minta manajemen Vasa benar-benar ini diperhatikan, dan sebelum persoalan belum selesai, jangan sampai Cruz ini buka. Kalau sudah selesai, clear, silakan buka," tegas dia.
Sementara General Manager (GM) Vasa Hotel Surabaya, Roberto Kotambunan mengaku kaget dengan kedatangan Armuji. Dia menyebut Cruz Lounge Bar hingga kini masih belum beroperasi.
"Kita memang belum beroperasi, sebenarnya pas sekali datangnya. Kami tidak menutupi apa-apa. Kaget Pak Wawali datang. Cuma di saat bersama juga senang, berarti kan memang ada atensi, apalagi tadi Pak Wawali memang mau di mediasi," tutur Roberto.
Baca juga: Bingung Liburan Akhir Tahun Kemana? Cobain ke Wisata Religi Ini
Pihaknya juga mengaku shock dan sedih atas tragedi tersebut. Dalam waktu dekat direncanakan mereka akan memberi santunan kepada keluarga para korban yang ditinggal suaminya.
"Semua shock, kaget semua sedih ini berdampak semua. Itu untuk jumlahnya nanti pasti kami diskusikan dulu dengan tim internal kami. Tapi tentu tanda perhatian, support dan tanda kasih, tentu akan kami ke sana," tambah Roberto.
Akibat menenggak miras di Cruz Lounge Bar Vasa Hotel Surabaya pada Selasa (22/12/2023) itu, tiga orang tewas.
Baca juga: PPn Bakal Naik 12 Persen, Ini Kata Komisi B DPRD Surabaya
Mereka adalah William Adolf Refly (drummer), Reza Ghulam Achmad (saxofonist) dan Indro (pengusaha sound system). Sedangkan 6 orang lain selamat.
Kasus itu menyerat bartender Cruz Lounge Bar Vasa Hotel Surabaya Arnold Zadrach Sitaniya (28) sebagai tersangka.
Oleh Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya, Arnold dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 204 KUHP soal miras dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Editor : Narendra Bakrie