Pasuruan - Satreskrim Polres Pasuruan membekuk DUS (27) lantaran mencabuli remaja gadis yang masih berusia 16 tahun.
Pria yang berprofesi belantik sapi asal Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan itu mencabuli korban hingga empat kali dalam satu tahun terakhir.
Baca juga: Ini Kronologi Kecelakaan di Tol Paspro Yang Tewaskan Pelatih Persewangi
"Tersangka Dus mengaku telah mencabuli korban selama 4 kali. Selain itu, Dus mengatakan jika mereka telah berpacaran selama setahun ini," jelas Kanit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan, Ipda Anton Hendro Wibowo, Senin (8/1/2024).
Anton menambahkan, aksi pencabulan yang dilakukan tersangka kepada korban diketahui sekitar bulan September lalu. Pelaku menjemput korban dan kemudian membawanya ke salah satu rumah temannya di Kecamatan Pasrepan.
"Ketika berada di rumah teman tersangka di Kecamatan Pasrepan itu, tersangka mengajak korban menginap dan memcabulinya. Pada keesokan paginya korban diantarkan ke pangkalan ojek Pasar Wonorejo, lalu menyuruh korban pulang sendiri ke rumahnya," ungkapnya.
Menurut Anton, orang tua korban yang sejak semalam mencari korban, menemukan korban berada di pangkalan ojek, kemudian sesampainya di rumah langsung diinterogasi oleh orang tuanya.
Baca juga: Persewangi Benarkan Syamsudin Batola Meninggal di Tol Pasuruan - Probolinggo
"Saat ditanyai orang tuanya dari mana semalam tidak pulang, korban mengaku telah diajak tersangka bermalam di Pasrepan dan dicabuli," terangnya.
Mendapati pemgakuan itu, orang tua korban yang tidak terima langsung melaporkan hal itu ke Mapolsek Wonorejo, Polres Pasuruan. Beberapa bulan melakukan penyelidikan, tersangka Dus berhasil dibekuk polisi di rumahnya pada Kamis (4/1) pukul 23.30 WIB kemarin.
"Dalam hasil penyidikan, terungkap juga setiap kali melakukan pencabulan, tersangka memberikan uang kepada korban. Nilainya bervariatif, antara Rp.100 Ribu sampai Rp.300 Ribu," bebernya.
Baca juga: Kecelakaan di Tol Pasuruan Probolinggo, Pelatih Persewangi Tewas
Sementara itu dalam hasil penyidikan polisi, korban terkesan melindungi aksi bejat tersangka. Polisi menduga korban sudah termakan bujuk rayu tersangka hingga menyukainya.
Contohnya, tersangka mengaku telah 4 kali mencabuli korban. Sementara korban mengatakan hanya sekali dicabuli tersangka.
"Meskipun demikian, perbuatan tersangka tidak dapat dibenarkan karena mencabuli anak dibawah umur," tandasnya.
Editor : Achmad S